Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Suatu Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
14 Desember 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Jelaskan Ketentuan-Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi Suatu Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320. Sumber: Unsplash/Scott Graham](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hhkysg22ty523ppppt25mmf2.jpg)
ADVERTISEMENT
Jelaskan ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi suatu kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320! Kalimat seperti itu merupakan jenis instruksi yang dapat muncul dalam pembahasan seputar hukum atau aturan kontrak.
ADVERTISEMENT
Kontrak secara bahasa memiliki pengertian sebagai perjanjian tertulis di antara dua pihak. Oleh karena itu, dapat dipahami Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Pasal 1320 merupakan aturan yang mengatur perjanjian di antara dua pihak.
Ketentuan-Ketentuan Umum yang Harus Dipenuhi Suatu Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
Jelaskan ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi suatu kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320! Kalimat tersebut memiliki maksud agar seseorang menjelaskan ketentuan atau syarat dari suatu kontrak.
Dikutip dari buku Bahan Ajar Hukum Perdata Islam di Indonesia Bagian 1, Sebyar (2022: 3), unsur-unsur yang harus dipenuhi sebagai syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selintas tentang Asas Konsensual dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Selain memuat ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh suatu kontrak, KUH Perdata Pasal 1320 juga memiliki asas konsensualitas. Konsensual itu sendiri merupakan istilah yang merujuk pada persetujuan seluruh anggota yang terlibat.
Dikutip dari buku Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Sukarmi (2008: 44), asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti bahwa sebuah kontrak sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi kata sepakat tentang unsur pokok dari kontrak tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa empat poin syarat sah perjanjian harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat. Hal itu diperlukan karena Pasal 1320 KUH Perdata memuat syarat sah perjanjian serta menyiratkan adanya asas konsensualitas.
ADVERTISEMENT
Jadi, jawaban dari jelaskan ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi suatu kontrak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 ada empat poin. Poin tersebut meliputi kesepakatan pihak terlibat, kecakapan, adanya hal, serta sebab halal. (AA)