Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
Langkah-Langkah untuk Melindungi Hak Desain Industri
24 Desember 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah-langkah apa yang dapat dilakukan untuk melindungi hak desain industri? Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis dan warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai dalam menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia terhadap pendesain atas atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Permohonan atas Hak Desain Industri diajukan kepada direktorat jenderal yang berwenang. Apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan perlindungan hak desain industri dan bagaimana prosesnya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Langkah-Langkah Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Ketentuan dan tata cara permohonan pendaftaran Hak Desain Industri diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai tata cara atau langkah-langkah mengajukan permohonan untuk melindungi Hak Desain Industri. Informasi selengkapnya mengenai Desain Industri juga dapat Anda peroleh dari website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Semoga bermanfaat. (IND)
ADVERTISEMENT