Macam-Macam Hukum Nikah dalam Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
14 Maret 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan macam-macam hukum nikah (Foto: Guanfranco | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan macam-macam hukum nikah (Foto: Guanfranco | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Menikah adalah momen yang diharapkan oleh banyak orang. Menikah juga dianggap sebagai ibadah, sehingga jika melakukannya akan mendapatkan pahala. Karena menikah adalah hal yang sangat penting, maka Islam juga mengatur hukum pernikahan. Jelaskan macam-macam hukum nikah dalam agama Islam!
ADVERTISEMENT
Apa saja hukum pernikahan dalam Islam? Simak jawabannya yang tepat dalam artikel ini.

Macam-Macam Hukum Nikah dalam Agama Islam

Ilustrasi Jelaskan Macam-Macam Hukum Nikah (Foto: Petr Ovralov | Unsplash.com)
Dikutip dari buku dengan judul Halalkanlah Diriku Wahai Imam-ku oleh Hasanah (2015), dijelaskan bahwa berdasarkan Al-Quran, tujuan menikah adalah untuk mendapatkan surga dan ampunan dari Allah SWT serta untuk menjalankan hukum Allah dan mendapatkan karunia-Nya. Allah SWT berfirman:
Jelaskan macam-macam hukum nikah! Islam sangat menganjurkan kaum Muslimin yang mampu untuk menikah, hal ini berdasarkan Al-Quran dan As Sunnah. Namun, jika dipandang dari sisi orang yang akan menikah dan tujuan pernikahan, maka hukum pernikahan adalah wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. Berikut ini penjelasannya:
ADVERTISEMENT

Wajib

Hukum nikah adalah wajib bagi mereka yang mampu untuk menikah dan khawatir jika tidak menikah akan melakukan perbuatan zina atau maksiat. Tentunya kita wajib menghindari hal yang diharamkan dalam agama, maka jika hal haram tidak bisa dihindari kecuali dengan menikah, maka menikahlah.

Makruh

Hukum nikah menjadi makruh jika tujuan untuk menikah tidak baik. Misalnya jika ada seorang wanita yang mempunyai trauma terhadap seorang laki-laki dan menikah hanya untuk ajang membalas dendam.

Mubah

Hukum menikah dalam Islam selanjutnya adalah mubah. Mubah adalah ketika seseorang berada di tengah-tengah. Misalnya seseorang mempunyai alasan untuk menikah sekaligus ada hal yang mencegahnya untuk menikah. Orang tersebut sebenarnya belum dianjurkan untuk menikah meskipun tidak ada alasan untuk melarangnya untuk melangsungkan pernikahan.
ADVERTISEMENT

Haram

Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pernikahan dalam Islam dianggap haram yaitu:

Sunah

Pernikahan dalam agama Islam menjadi sunah jika seseorang yang sudah mampu untuk menikah namun belum menikah dan masih bisa menjaga dirinya.
Itulah jawaban dari pertanyaan: Jelaskan macam-macam hukum nikah! Jadi, menikah sebenarnya sunah, namun berdasarkan orang yang akan menikah dan tujuannya, hukum menikah dibagi menjadi wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. (KRIS)