Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Memahami Hukum Menikah dengan Saudara Sebuyut dalam Agama Islam
8 April 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam agama Islam bagi yang mampu. Akan tetapi terdapat beberapa orang yang dilarang untuk dinikahi. Lalu bagaimana dengan hukum menikah dengan saudara sebuyut?
ADVERTISEMENT
Menikahi saudara disebutkan dalam Islam, tetapi ada syaratnya. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 8b sendiri secara jelas melarang pernikahan antar saudara. Inilah yang membuat banyak orang bingung dalam menikahi saudara sebuyut.
Hukum Menikah dengan Saudara Sebuyut
Dikutip dari buku Pernak-Pernik Pernikahan oleh Abdurrozaq Muhammad Ridho (2021), pernikahan secara bahasa memiliki arti bercampur atau sebuah hubungan ikatan yang bersifat mengikat.
Sedangkan dalam Islam, pernikahan adalah perjanjian yang telah ditetapkan Allah Swt. untuk menghalalkan istimta’ (hubungan badan) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa menikah harus bukan dari mahramnya. Adapun mahram atau orang yang dilarang untuk dinikahi terdapat dalam sebuah ayat, Allah Swt. bersabda:
ADVERTISEMENT
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana dengan hukum menikah dengan saudara sebuyut?
Ternyata, pernikahan antara saudara sebuyut diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini juga yang terjadi pada Ali bin Abi Thalib dan Fatimah putri Nabi Muhammad saw. Ali bin Abi Thalib dan Nabi Muhammad saw. merupakan saudara sepupu dari kakeknya Abdul Muthalib.
Ali bin Abi Thalib merupakan anak dari Abu Thalib dan Nabi Muhammad saw. putra dari Abdullah. Artinya, Fatimah memiliki kakek buyut Abdul Muthalib yang merupakan kakek dari Ali bin Abi Thalib.
Dari penjelasan singkat di atas, diketahui bahwa hukum menikah dengan saudara sebuyut adalah diperbolehkan. Sebab, hubungan tersebut tidak termasuk mahram dalam agama Islam yang dilarang untuk dinikahi. (MZM)
ADVERTISEMENT