Mengenal Apa Dasar Hukum Nikah dalam Ajaran Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa dasar hukum nikah dalam ajaran agama Islam? Setiap ajaran Islam selalu mengacu pada dua sumber, yakni Alquran dan hadist. Jadi, dasar hukum nikah dalam Islam pun berdasarkan kepada Alquran dan hadist.
Alquran merupakan kitab suci yang memuat firman Allah Swt. dan diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantara malaikat Jibril. Kemudian, hadist merupakan sabda dan/atau perbuatan Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh sahabatnya.
Apa Dasar Hukum Nikah?
Nikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak pemeluk agama Islam ingin menikah dan menganjurkan saudaranya untuk menikah.
Jika nikah merupakan ibadah, lantas apa dasar hukum nikah dalam ajaran agama Islam? Dasar hukum nikah dalam agama Islam adalah Alquran dan hadist. Guna mengetahui anjurannya secara jelas, berikut adalah ayat Alquran dan hadist tentang nikah.
1. Alquran
Alquran adalah kitab suci yang memuat berbagai macam anjuran, perintah, larangan, dan pelajaran dari Sang Maha Kuasa, Allah Swt. Setiap persoalan hidup manusia sudah tercantum jelas dalam Alquran, termasuk tentang nikah.
Contoh ayat Alquran yang membahas tentang nikah, yaitu Surat Ar-Ra’d ayat 38. Dikutip dari laman Qur’an Kemenag, quran.kemenag.go.id, Surat Ar-Ra’d ayat 38 berbunyi:
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ اَزْوَاجًا وَّذُرِّيَّةً ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗلِكُلِّ اَجَلٍ كِتَابٌ
Wa laqad arsalnā rusulam min qablika wa ja‘alnā lahum azwājaw wa żurriyyah(tan), wa mā kāna lirasūlin ay ya'tiya bi'āyatin illā bi'iżnillāh(i), likulli ajalin kitāb(un).
Artinya: Sungguh Kami benar-benar telah mengutus para rasul sebelum engkau (Nabi Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Tidak mungkin bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu bukti (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Untuk setiap masa ada ketentuannya.
Selain Surat Ar-Ra’d ayat 38, ada juga ayat lain yang menjelaskan tentang nikah dalam Islam. Beberapa contoh ayat tersebut, yaitu.
Surat Ar-Rum ayat 21;
Surat Az-Zariyat ayat 49;
Surat An-Nur ayat 32; dan sebagainya.
2. Hadist
Selain Alquran, ada pula hadist yang menjadi dasar hukum nikah dalam ajaran agama Islam. Dikutip dari buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam), Lubis, dkk. (2023: 7), hadist tersebut berbunyi:
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: telah berkata kepada kami Rasulullah Saw., “Hai sekalian pemuda, barang siapa yang telah sanggup di antara kamu kawin, maka hendaklah ia kawin. Maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang dilarang oleh agama) dan memelihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa. Maka sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Teks Susunan Acara Akad Nikah yang Umum Digunakan
Jadi, jawaban dari apa dasar hukum nikah dalam ajaran agama Islam adalah Alquran dan hadist. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mengutamakan niat menikah karena Allah Swt. sebab sejatinya menikah adalah ibadah. Wallahu a’lam bish-shawab. (AA)
