Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Mengenal Penyebab Pajak Lebih Bayar yang Terjadi pada Laporan SPT Tahunan
3 April 2025 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Namun, dalam proses pelaporannya, ada beberapa wajib pajak yang justru mengalami lebih bayar. Namun, sebenarnya apa penyebab pajak lebih bayar?
ADVERTISEMENT
Bagi yang belum tahu, pajak lebih bayar ini maksudnya adalah besaran pajak yang dibayar oleh wajib pajak tidak sesuai dengan nominal seharinya. Alhasil, terdapat selisih nominal yang disebut dengan lebih bayar.
Penyebab Pajak Lebih Bayar pada Pelaporan SPT Tahunan
Menurut Pasal 28 Undang-Undang PPH, status lebih bayar terjadi jika pajak yang terutang untuk satu Tahun Pajak ternyata lebih kecil dibanding kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, atas kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
Bagi wajib pajak yang mengalami lebih bayar, maka bisa melakukan dua opsi, yakni boleh mengompensasikan dengan tahun pajak berikutnya atau mengajukan restitusi (pengembalian pajak).
Jadi, sebenarnya apa penyebab pajak lebih bayar saat melakukan pelaporan SPT Tahunan? Berikut adalah beberapa alasan yang penting untuk diketahui dikutip dari laman pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
1. Wajib Pajak adalah Pekerja Lepas, tapi Merasa sebagai Pegawai Tetap
Wajib pajak untuk tipe ini seharusnya melapor dengan formulir jenis 1770 dan melampirkan rekapitulasi penghasilan bruto selama setahun. Akan tetapi, karena ketidaktahuannya, ia justru melapor dengan formulir 1770s dan mengakui semua kredit pajak tanpa memperhitungkan dengan penghasilan neto yang benar.
2. Wajib Pajak Bekerja sebagai Pegawai Tetap dan Pindah Kerja, tapi Hanya Melaporkan Satu Bukti Potong
Wajib pajak tipe ini sudah diperhitungkan pajaknya dengan benar oleh pemberi pajak kedua dengan memperhitungkan penghasilan yag sudah diterima di perusahaan sebelumnya. Namun, ia hanya melaporkan satu bukti potong dari pemberi kerja terakhir.
Alhasil, lebih bayar terjadi karena kesalahan dalam membaca bukti potong, sehingga yang dimasukkan ke dalam sistem merupakan nilai pajak atas akumulasi penghasilan dari dua pemberi kerja. Sedangkan nilai penghasilan yang dimasukkan hanya pemberi kerja terakhir.
Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT bagi Para Wajib Pajak
ADVERTISEMENT
Itulah dua penyebab pajak lebih bayar yang dialami oleh beberapa wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan. Sebenarnya, ada penyebab lainnya yang bisa terjadi, tapi dua itu adalah alasan yang paling sering dialami wajib pajak. (Anne)