Konten dari Pengguna

Mengetahui Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa dalam Masyarakat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa! Sumber Unsplash/NanoStockk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa! Sumber Unsplash/NanoStockk

Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa! Siswa kelas 7 ditugaskan untuk menjawab soal ini dengan benar.

Indonesia adalah negara hukum, maka kedudukan setiap warga negara sama. Hal ini mengandung makna, bahwa seluruh aparatur penyelenggara negara dan warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Jelaskan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa! Pahami Penjelasannya

Ilustrasi Jelaskan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa! Sumber Unsplash/Getty Images

Hukum adalah keseluruhan peraturan berisi perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dikutip dari Buku Siswa PPKN SMP/MTs Kelas 7 (2021:57), berikut adalah jawaban benar untuk perintah soal jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa!

Hukum bersifat mengatur karena memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia, demi terwujudnya ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat.

Hukum bersifat memaksa karena dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Setiap pelanggaran akan menerima sanksi norma hukum yang bersifat nyata dan tegas.

Tujuan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

Ilustrasi Jelaskan Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa! Sumber Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Ada beberapa pendapat ahli sosial yang mengemukakan tentang tujuan hukum, antara lain sebagai berikut:

  1. Menurut Van Apeldoorn, bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.

  2. Van Kan menyatakan, bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.

  3. Menurut E. Utrecht, tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

  4. Menurut Aristoteles, bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah demi keadilan.

  5. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.

Hukum sangat penting bagi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.

Baca juga: Sifat Sanksi dalam Hukum pada Norma yang Berlaku di Masyarakat

Jelaskan sifat hukum yang mengatur dan memaksa! Hukum mengatur seluruh warga negara untuk mematuhinya, karena sanksi hukum bersifat nyata dan tegas bagi para pelanggarnya.(DK)