Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip dan Tujuannya dalam Ilmu Politik
8 Desember 2022 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pemerintahannya. Apa yang dimaksud otonomi daerah? Inilah pengertian, prinsip, dan tujuannya dalam ilmu politik.
ADVERTISEMENT
Otonomi atau autonomy berasal dari kata dalam bahasa Yunani, autos yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Pengertian otonomi secara etimologis adalah berdiri sendiri atau pemerintahan sendiri. Dengan demikian, otonomi pada dasarnya memuat makna kebebasan dan kemandirian.
Apa yang Dimaksud Otonomi Daerah?
Dihimpun dari buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah yang disusun oleh Johan Jasin (2019:120), pengertian otonomi daerah adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan mengikat pada peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip Otonomi Daerah
Daerah otonom memiliki wewenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan undang-undang . Otonomi daerah dijalankan dengan prinsip sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Otonomi daerah dilaksanakan dengan asumsi dasar memberikan hak kepada wilayah untuk mengatur daerah dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.(DK)