Pandangan Islam terhadap Perilaku Zina dan Jenisnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku zina? Siswa kelas 11 ditugaskan menjawab soal Pendidikan Agama Islam (PAI) ini dengan benar.
Secara bahasa, zina berasal dari kata Arab, zana-yazni. Zina adalah persetubuhan tanpa adanya pernikahan yang sah, baik menurut agama dan menurut hukum.
Bagaimana Pandangan Islam terhadap Perilaku Zina? Simak Penjelasannya
Zina termasuk dalam perbuatan berdosa. Dikutip dari buku Akidah Akhlak MA Kelas XI, Aminudin, Harjan Syuhada (2021:53), berikut adalah jawaban untuk soal bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku zina.
Dalam Islam, zina merupakan perbuatan zalim yang merampas hak orang lain, sehingga korban menjadi menderita. Perbuatan ini sangat tercela menurut pandangan Allah Swt.
Zina adalah perbuatan keji dan kotor yang bertentangan dengan akal sehat. Perilaku zina dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk, antara lain.
Ketidakjelasan garis keturunan.
Terputusnya ikatan hubungan darah.
Hancurnya kehidupan rumah tangga.
Tersebarnya penyakit kelamin.
Rusaknya moral pemuda.
Penyebaran virus AIDS.
Berkaitan dengan hal tersebut, Allah Swt. berfirman.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (الاسراء [۱۷] : ٣٢)
Wa la taqrabuz-zina innahu kana fusisyah, wa sa'a sabila.
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Zina itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra (17:32).
Jenis-Jenis Zina
Perbuatan zina dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.
Zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah balig, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah secara sah.
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh suami, istri, duda, atau janda. Hukuman terhadap pelaku zina muhsan ini adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati).
Zina gairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah. Hukuman terhadap pelaku zina ini adalah didera (dicambuk) 100 kali, dan diasingkan di suatu tempat yang jauh dari manusia selama 1 tahun.
Masa satu tahun itu dihitung dari mulai berangkatnya pezina, bukan dihitung dari sampainya pezina itu ke tempat pengasingan. Caranya melaksanakan hukuman, didera dulu baru kemudian dibuang di tempat pengasingan.
Baca juga: Zina Muhsan: Pengertian dan Hukumnya dalam Ajaran Islam
Bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku zina? Dalam Islam, perilaku zina termasuk dalam bentuk dosa besar yang diharamkan.(DK)
