Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Prinsip Koperasi di Indonesia
20 Mei 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prinsip ini tentunya berbeda dengan perusahaan yang secara umum memiliki tujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Hal ini disebabkan koperasi ini ada karena pengaruh budaya dan juga semangat yang ada di masyarakat.
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Jika ingin memahami koperasi secara mendalam, maka hal pertama yang bisa dilakukan adalah memahami pengertian dari koperasi itu sendiri. Dikutip dari buku Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi karya Tiktik Sartika Partomo (2002) pengertian koperasi adalah sebagai berikut.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Tujuan koperasi adalah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan prinsip koperasi? Prinsip tersebut dijalankan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Berikut beberapa di antaranya.,
Manfaat Koperasi
Berdasarkan prinsip di atas, maka koperasi bisa memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian masyarakat. Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya koperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian dan prinsip koperasi di Indonesia. Koperasi merupakan pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. (WWN)