Pengertian dan Prinsip Koperasi di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi yang ada di Indonesia dan menggunakan prinsip yang dianut hingga saat ini. Prinsip koperasi tersebut diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
Prinsip ini tentunya berbeda dengan perusahaan yang secara umum memiliki tujuan untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Hal ini disebabkan koperasi ini ada karena pengaruh budaya dan juga semangat yang ada di masyarakat.
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Jika ingin memahami koperasi secara mendalam, maka hal pertama yang bisa dilakukan adalah memahami pengertian dari koperasi itu sendiri. Dikutip dari buku Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi karya Tiktik Sartika Partomo (2002) pengertian koperasi adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk membentuk usaha bersama, saling tolong menolong, dan mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitarnya.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berdasar atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Tujuan koperasi adalah membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Lalu bagaimana dengan prinsip koperasi? Prinsip tersebut dijalankan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Berikut beberapa di antaranya.,
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa serta usaha dari masing-masing anggota
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Manfaat Koperasi
Berdasarkan prinsip di atas, maka koperasi bisa memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian masyarakat. Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya koperasi di Indonesia.
Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup melalui usaha bersama.
Koperasi menyediakan berbagai kebutuhan pokok bagi para anggotanya dengan harga yang lebih terjangkau.
Koperasi membuka lapangan pekerjaan bagi para anggotanya dan masyarakat sekitar
Koperasi memberikan pelatihan dan pembinaan kepada para anggotanya untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Koperasi memiliki peran dalam membangun kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu.
Baca juga: Alasan Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela di Indonesia
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian dan prinsip koperasi di Indonesia. Koperasi merupakan pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. (WWN)
