Konten dari Pengguna

Pengertian dan Unsur-Unsur dalam Hukum Adat

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum. Sumber: unsplash.com

Selain hukum formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang, masyarakat Indonesia juga mengenal hukum adat. Berbeda dengan hukum formal, hukum adat cenderung berbeda-beda di setiap daerah. Meski begitu, pelaksanaan hukum adat tetap harus dipatuhi oleh setiap masyarakat di daerah tersebut.

Adapun hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum alam pikiran masyarakatnya. Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang hukum adat, simak artikel ini sampai akhir, ya.

Baca Juga: Perbedaan Adat dan Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang karya Suriyaman Mustari Pide (2017), hukum adat merupakan keseluruhan kaidah-kaidah atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis dan berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan dari adanya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku kehidupan bermasyarakat dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi adat.

Sedangkan untuk lingkup hukum adat cenderung hanya mengatur hubungan antara satu masyarakat dengan lainnya dan juga penguasa dalam masyarakat. Hal ini karena hukum adat berpedoman pada asas-asas, kepatutan, kerukunan, serta keselarasan dalam pergaulan yang bersifat religio magis.

Selain itu, hukum adat juga tidak mengenal pembidangan hukum seperti hukum barat. Sebab, hukum adat di Indonesia tidak ada pemisah yang jelas antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.

Unsur-Unsur yang Ada dalam Hukum Adat

Berikut ini adalah berbagai unsur-unsur yang ada dalam hukum adat dan perlu Anda ketahui.

  • Adanya tingkah laku yang dilakukan secara terus-menerus oleh masyarakat.

  • Tingkah laku yang bersifat teratur dan sistematis.

  • Tingkah laku yang memiliki nilai sakral.

  • Adanya keputusan yang dilakukan kepala adat.

  • Adanya sanksi atau akibat hukum bagi masyarakat yang melanggarnya.

  • Hukum adat umumnya bersifat tidak tertulis, namun tetap ditaati oleh masyarakat adat.

Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum adat yang hingga kini masih banyak diterapkan oleh masyarakat di beberapa daerah. Salah satunya seperti yang ada di Provinsi Aceh, di mana hukum adat masih dijunjung tinggi. Semoga informasi tentang hukum adat di atas dapat bermanfaat bagi Anda. (Anne)