Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Unsur-Unsur dalam Hukum Adat
26 Desember 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain hukum formal yang dibuat oleh pihak yang berwenang, masyarakat Indonesia juga mengenal hukum adat. Berbeda dengan hukum formal, hukum adat cenderung berbeda-beda di setiap daerah. Meski begitu, pelaksanaan hukum adat tetap harus dipatuhi oleh setiap masyarakat di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum alam pikiran masyarakatnya. Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang hukum adat, simak artikel ini sampai akhir, ya.
Pengertian Hukum Adat
Mengutip dari buku Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang karya Suriyaman Mustari Pide (2017), hukum adat merupakan keseluruhan kaidah-kaidah atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis dan berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia.
Adapun tujuan dari adanya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku kehidupan bermasyarakat dan bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi adat.
Sedangkan untuk lingkup hukum adat cenderung hanya mengatur hubungan antara satu masyarakat dengan lainnya dan juga penguasa dalam masyarakat. Hal ini karena hukum adat berpedoman pada asas-asas, kepatutan, kerukunan, serta keselarasan dalam pergaulan yang bersifat religio magis.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hukum adat juga tidak mengenal pembidangan hukum seperti hukum barat. Sebab, hukum adat di Indonesia tidak ada pemisah yang jelas antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum.
Unsur-Unsur yang Ada dalam Hukum Adat
Berikut ini adalah berbagai unsur-unsur yang ada dalam hukum adat dan perlu Anda ketahui.
Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum adat yang hingga kini masih banyak diterapkan oleh masyarakat di beberapa daerah. Salah satunya seperti yang ada di Provinsi Aceh, di mana hukum adat masih dijunjung tinggi. Semoga informasi tentang hukum adat di atas dapat bermanfaat bagi Anda. (Anne)
ADVERTISEMENT