Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Demokrasi, Ciri-Ciri, dan Contoh Penerapannya
15 Januari 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Memahami pengertian demokrasi merupakan hal yang penting bagi setiap warga negara. Alasannya karena demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang populer dan sudah dijalankan di banyak negara di dunia saat ini.
ADVERTISEMENT
Demokrasi memberikan hak dan tanggung jawab kepada warga negara. Dengan memahami prinsip demokrasi, setiap orang dapat menyadari hak-hak dasar yang dimiliki dalam sistem demokrasi, seperti hak untuk memilih, hak menyatakan pendapat, dan lain-lain.
Pengertian Demokrasi dan Ciri-cirinya
Secara umum, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dengan kondisi keputusan politik dibuat oleh rakyat. Prinsip dasar demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat.
Berdasarkan keterangan di buku Pendidikan Kewarganegaraan: Pengantar Teori, Maryanto, (2015), dalam sistem demokrasi, hak dan kebebasan individu sangat dihormati. Setiap warga negara memiliki peran aktif dalam menentukan kebijakan dan peraturan.
Sistem pemerintahan demokrasi dapat dilihat dari berbagai ciri khususnya. Ciri-ciri demokrasi tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
Contoh Penerapan Demokrasi
Demokrasi hadir dalam berbagai bentuk di seluruh dunia. Penerapannya bervariasi tergantung pada sistem politik dan nilai-nilai masyarakat setempat. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi, tepatnya demokrasi Pancasila.
Berikut adalah beberapa contoh penerapan demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemahaman tentang pengertian demokrasi mendorong partisipasi aktif rakyat dalam proses demokratis. Rakyat yang memahami hal tersebut dapat lebih berkontribusi dalam pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, dan proses-proses politik lainnya. (DNR)