Penyebab Kegagalan Landrent System pada Masa Penjajahan Inggris

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia dulu pernah dijajah oleh berbagai negara, salah satunya Inggris. Pada masa itu Inggris menetapkan sistem pajak tanah (landrent system). Apa penyebab kegagalan landrent system?
Bangsa Eropa, termasuk Inggris, dikenal dengan kegigihannya dalam penjelajahan dunia. Bangsa mereka terdorong oleh rasa dan harapan ingin menemukan tanah baru. Indonesia adalah salah satu negara Asia yang didatangi bangsa Eropa. Simak penjelasan landrent system berikut ini.
Landrent System atau Sistem Pajak Tanah di Masa Penjajahan Inggris
Dikutip dari Sejarah Nasional Indonesia: Masa Prasejarah Sampai Masa Proklamasi Kemerdekaan oleh Al Anshori (2011), landrent system merupakan pengganti penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi dari daerah jajahan.
Raffles ditugaskan sebagai Gubernur eIC di Indonesia selama 1811-1816. Selama masa pemerintahannya, Raffles membuat berbagai pembaruan baik di bidang politik maupun ekonomi. Pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip politik liberal.
Melalui politiknya, Raffles menghapus berbagai tindakan yang dilakukan pemerintah Belanda seperti kerja paksa, monopoli perdagangan, pelayaran hongi, dan perbudakan. Raffles juga memberlakukan kebebasan menanam dan perdagangan.
Hal tersebut ia lakukan dengan tujuan untuk menjamin adanya kebebasan produksi untuk ekspor. Raffles juga mengizinkan pihak swasta untuk menyewa tanah, yang dikenal dengan tanah partikelir. Ia juga memperkenalkan landrent system.
Landrent system ini didasarkan pada hukum adat yang berlaku di Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan pada masa pemerintahan Raffles. Raffles menganggap bahwa semua tanah adalah milik raja atau pemerintah Inggris. Oleh karena itu, Raffles menganggap sudah sewajarnya petani membayar sewa tanah kepada raja dan pemerintah Inggris.
Kekuasaan Inggris di Indonesia berakhir bersamaan dengan kalahnya Napoleon Bonaparte dalam perang di Eropa. Mengikuti Konvensi London tahun 1816 yang sebelumnya sudah disepakati bersama, bahwa semua bekas jajahan Belanda harus diserahkan kembali kepada Belanda.
Akhirnya pada tanggal 19 Agustus 1816 dilakukan penyerahan kembali wilayah Indonesia kepada Belanda.
Penyebab Kegagalan Landrent System
Selain mengikuti Konvensi London, landrent system sebenarnya mengalami kegagalan karena:
Sulit menentukan besar kecilnya pajak untuk pemilik tanah
yang luasnya berbeda,
Sulit menentukan luas sempit dan tingkat kesuburan tanah,
Terbatasnya jumlah pegawai, dan
Masyarakat pedesaan belum terbiasa dengan sistem uang
Tata Cara Landrent System
Dihapuskannya seluruh penyerahan wajib dan wajib kerja dengan memberi kebebasan penuh untuk menanam dan berdagang.
Pemerintah mengawasi tanah-tanah secara langsung dan hasilnya pun dipungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas pada dinas umum.
Penyewaan tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan waktunya terbatas.
Baca juga: Latar Belakang Faktor Bangsa Barat Melakukan Penjajahan di Indonesia
Itulah penjelasan mengenai penyebab kegagalan landrent system ketika masa penjajahan Inggris. Semoga bisa menambah wawasan kalian. (KRIS)
