Perbedaan antara Hak dan Kewajiban: Penjelasan dan Contohnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban masyarakat! Ruang lingkup hak dan kewajiban itu sangat luas sejalan dengan dinamika kehidupan manusia. Jika ada perintah soal seperti ini maka bisa dijawab dengan beberapa versi.
Karena tidak ada pembatasan, maka penjelasan tentang perbedaan hak dan kewajiban dari sisi paling sederhana hingga komplek itu sah saja. Yang penting dasar dari penjelasan tersebut valid.
Penjelasan tentang Perbedaan antara Hak dan Kewajiban dalam Masyarakat
Dalam Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Desak Made Yoniartini (2021) banyak penjelasan tentang perbedaan antara hak dan kewajiban, yang disarikan di bawah ini.
1. Perbedaan antara Hak dan Kewajiban Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), hak artinya:
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya)
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; derajat atau martabat
wewenang menurut hukum.
Kewajiban artinya:
(sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
pekerjaan; tugas.
tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan).
Definisi menurut KBBI ini juga mengaitkan dengan hukum sehingga hak dan kewajiban tersebut lebih mengikat. Contohnya kewajiban membayar pajak dengan imbalan memperoleh berbagai kemudahan dan fasilitas umum yang memadai.
2. Perbedaan antara Hak dan Kewajiban Menurut Ahli
Salah satu ahli dalam buku yang sama adalah Prof Notonegoro. Menurut beliau, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pemilik hak tersebut.
Sedangkan kewajiban merupakan beban untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu.
Contohnya dalam perjanjian KPR rumah, kreditur dibebani angsuran. Sebaliknya debitur wajib memberikan rumah yang disetujui sesuai waktu dijanjikan. Jika debitur ingkar, kreditur bisa melakukan somasi.
3. Perbedaan antara Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara, hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pasal 27,28, 30 dan 31.
Contohnya, dalam pasal 27 warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebaliknya warga negara juga harus melakukan bela negara jika dibutuhkan.
Baca juga: Nasionalisme: Pengertian, Prinsip, Tujuan, Bentuk dan Contohnya
Demikianlah ulasan untuk menjelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban. Ulasan tersebut hanya mengambil sedikit dari banyaknya definisi hak dan kewajiban yang ada, mengingat ruang lingkup hak dan kewajiban itu seluas kebutuhan manusia. (LUS)
