Konten dari Pengguna

Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga yang Perlu Diketahui Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga. Foto: dok. Unsplash/engin akyurt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga. Foto: dok. Unsplash/engin akyurt

Perbedaan talak satu, dua, dan tiga merupakan hal penting yang perlu diketahui bagi umat Islam khususnya pasangan suami istri. Pasalnya, talak atau cerai dalam Islam terjadi dalam tiga tahapan, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga.

Masing-masing talak tersebut memiliki ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah boleh atau tidaknya rujuk kembali dalam proses talak. Sebelum memahami perbedaannya, penting untuk mengetahui definisi dari perceraian terlebih dahulu.

Penjelasan Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga serta Dalil tentang Talak

Ilustrasi Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga. Foto: dok. Unsplash/Kelly Sikkema

Dikutip dari dalam buku berjudul Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia, Dahwadin, S.Sy., M.H, ‎Muhamad Dani Somantri, S.Sy., M.H, ‎Enceng Iip Syaripudin, S.Ag., M.A (2019: 76), perceraian adalah suatu peristiwa hukum yang berakibat hukum putusnya dilaksanakan di pengadilan.

Dalam Islam, cerai dikenal dengan istilah talak. Talak dapat didefinisikan sebagai perceraian yang terjadi atas kehendak suami isteri yang diikrarkan oleh suami di depan Pengadilan Agama.

Islam mengatur hal talak secara detail. Salah satu ayat yang membahas tentang talak adalah sebagai berikut.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. At Thalaq: 1)

Talak yang dipelajari dalam Islam diketahui terbagi menjadi tiga, yaitu talak satu, talak dua, dan talak tiga. Tentunya terdapat perbedaan talak satu, dua, dan tiga tersebut. Jika suami menjatuhkan talak satu dan talak dua, suami dan istri tersebut masih dapat rujuk atau kawin kembali.

Berbeda dengan talak tiga, talak ini merupakan tahap talak yang memiliki konsekuensi hukum yang menyebabkan suami dan istri tidak boleh rujuk dan kawin. Larangan ini berlaku sampai mantan istri menikah dengan laki-laki lain lalu kemudian bercerai dengan laki-laki tersebut tanpa adanya rekayasa.

Baca juga: Apakah Istri Boleh Minta Cerai menurut Islam? Ini Jawabannya

Pembahasan mengenai perbedaan talak satu, dua, dan tiga ini dapat dimanfaatkan sebagai pengetahuan bermanfaat terkait hukum perceraian dalam Islam. (DAP)