Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Persyaratan Nikah untuk Wanita di KUA
11 Agustus 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mempersiapkan dokumen persyaratan nikah untuk wanita maupun pria di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Persyaratan dokumen diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan sah secara hukum. Ini termasuk memeriksa usia minimal, status pernikahan sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya.
Persyaratan Nikah untuk Wanita yang Perlu Disiapkan
Saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA ), dokumen yang disiapkan akan digunakan untuk mencatat pernikahan secara resmi dalam akta nikah. Akta nikah merupakan dokumen hukum penting sebagai bukti sahnya pernikahan.
Berdasarkan keterangan di buku Saya Terima Nikahnya, Drs. Arif Yosodipuro, MM, (2013), data yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam sistem administrasi pemerintah, yang diperlukan untuk keperluan administrasi negara, seperti pembuatan Kartu Keluarga baru.
Selain pesyaratan umum yang perlu dipenuhi, masing-masing calon pengantin pria dan wanita juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan syarat lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut penjelasan yang ada di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah berbagai persyaratan nikah untuk wanita yang perlu disiapkan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Rukun Nikah Islam dan Syarat Sahnya
Itu tadi beberapa persyaratan nikah untuk wanita . Mempersiapkan dokumen dengan baik mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan, yang bisa menyebabkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari. (DNR)