Persyaratan Nikah untuk Wanita di KUA

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mempersiapkan dokumen persyaratan nikah untuk wanita maupun pria di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pendaftaran nikah dapat berjalan lancar dan sah secara hukum.
Persyaratan dokumen diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan sah secara hukum. Ini termasuk memeriksa usia minimal, status pernikahan sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya.
Persyaratan Nikah untuk Wanita yang Perlu Disiapkan
Saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), dokumen yang disiapkan akan digunakan untuk mencatat pernikahan secara resmi dalam akta nikah. Akta nikah merupakan dokumen hukum penting sebagai bukti sahnya pernikahan.
Berdasarkan keterangan di buku Saya Terima Nikahnya, Drs. Arif Yosodipuro, MM, (2013), data yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam sistem administrasi pemerintah, yang diperlukan untuk keperluan administrasi negara, seperti pembuatan Kartu Keluarga baru.
Selain pesyaratan umum yang perlu dipenuhi, masing-masing calon pengantin pria dan wanita juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan syarat lainnya.
Menurut penjelasan yang ada di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah berbagai persyaratan nikah untuk wanita yang perlu disiapkan.
Berusia minimal 19 tahun.
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
Syarat nikah di KUA 2022 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
Fotokopi KTP elektronik.
Fotokopi akta lahir.
Fotokopi kartu keluarga.
Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 latar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.
Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Baca Juga: Rukun Nikah Islam dan Syarat Sahnya
Itu tadi beberapa persyaratan nikah untuk wanita. Mempersiapkan dokumen dengan baik mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan, yang bisa menyebabkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari. (DNR)
