Konten dari Pengguna

Prinsip Menikah dalam Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah di Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Juli 2024 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menikah Termasuk Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah Sesuai dengan, Sumber Unsplash Arshad Pooloo
zoom-in-whitePerbesar
Menikah Termasuk Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah Sesuai dengan, Sumber Unsplash Arshad Pooloo
ADVERTISEMENT
Banyak aktivitas dalam keseharian yang merupakan implementasi prinsip-prinsip dasar hukum Islam atau Al-Kulliyat Al-Khamsah. Misalnya, menikah termasuk implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah sesuai dengan prinsip hifz an-nasl.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada berbagai implementasi dari masing-masing prinsip dasar hukum Islam. Hal ini perlu diketahui oleh umat muslim untuk menambahw wawasan keagamaan.

Menikah Termasuk Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah Sesuai dengan Prinsip Hifz An-Nasl

Menikah Termasuk Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah Sesuai dengan, Sumber Unsplash Zoriana Stakhniv
Secara harfiah, Al-Kulliyat bermakna “prinsip dasar”. Lalu, Al-Khamsah berarti “lima”. Itulah mengapa Al-Kulliyat Al-Khamsah mempunyai makna lima prinsip dasar dalam hukum Islam.
Kelima prinsip ini penting untuk diimpelementasikan dalam kehidupan sehari-hari demi kepentingan manusia. Bila tak melakukannya, maka kerusakan bisa timbul di kehidupan sehari-hari.
Lantas, prinsip apa yang diimpelementasikan dalam pernikahan? Seperti yang telah disinggung di atas, menikah termasuk implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah sesuai dengan prinsip hifz an-nasl.
Menurut jabar.nu.or.id, hifz an-nasl atau hifzhun nasli bermakna menjaga keturunan. Dengan demikian, umat manusia menikah dengan tujuan untuk memperoleh anak dan mendidiknya agar berguna bagi bangsa dan agama.
ADVERTISEMENT
Tujuan ini penting untuk dicapai agar tercipta generasi penerus bangsa yang tak hanya memikirkan duniawi saja, namun juga akhirat. Jadi, generasi tersebut akan berusaha sebaik mungkin dalam kehidupannya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Prinsip Al-Kulliyat Al-Khamsah Lainnya

Menikah Termasuk Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah Sesuai dengan, Sumber Unsplash Beatriz Perez Moya
Masih ada prinsip-prinsip Al-Kulliyat Al-Khamsah lainnya dalam agama Islam. Berikut uraian beserta implementasinya.

1. Hifzhul Aqli

Hifzhul aqli bermakna menjaga akal. Dengan akal yang terjaga, manusia bisa membedakan baik dan buruk. Salah satu implementasinya adalah dengan menuntut ilmu.

2. Hifzhun Nafsi

Hifzhun nafsi berarti menjaga jiwa sehingga dapat mencegah perilaku yang menghilangkan nyawa. Contohnya adalah diperbolehkannya memakan makanan haram sewajarnya jika tak ada lagi yang lain demi bertahan hidup.
ADVERTISEMENT

3. Hifzhun Maal

Menjaga harta merupakan arti dari hifzhun maal. Harta perlu dijaga dan dicari untuk bertahan hidup sesuai syariat Islam. Misalnya adalah dengan bekerja secara halal.

4. Hifzud Diin

Menjaga agama ialah arti dari hifzud diin. Agama merupakan pedoman hidup manusia sehingga perlu dijaga. Salah satu caranya dengan menjalankan salat lima waktu.
Menikah termasuk implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah sesuai dengan prinsip hifz an-nasl. Selain itu, masih ada contoh implementasi pada prinsip-prinsip lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)