Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Prinsip Menikah dalam Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah di Agama Islam
12 Juli 2024 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak aktivitas dalam keseharian yang merupakan implementasi prinsip-prinsip dasar hukum Islam atau Al-Kulliyat Al-Khamsah. Misalnya, menikah termasuk implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah sesuai dengan prinsip hifz an-nasl.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada berbagai implementasi dari masing-masing prinsip dasar hukum Islam. Hal ini perlu diketahui oleh umat muslim untuk menambahw wawasan keagamaan.
Menikah Termasuk Implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah Sesuai dengan Prinsip Hifz An-Nasl
Secara harfiah, Al-Kulliyat bermakna “prinsip dasar”. Lalu, Al-Khamsah berarti “lima”. Itulah mengapa Al-Kulliyat Al-Khamsah mempunyai makna lima prinsip dasar dalam hukum Islam.
Kelima prinsip ini penting untuk diimpelementasikan dalam kehidupan sehari-hari demi kepentingan manusia. Bila tak melakukannya, maka kerusakan bisa timbul di kehidupan sehari-hari.
Lantas, prinsip apa yang diimpelementasikan dalam pernikahan? Seperti yang telah disinggung di atas, menikah termasuk implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah sesuai dengan prinsip hifz an-nasl.
Menurut jabar.nu.or.id, hifz an-nasl atau hifzhun nasli bermakna menjaga keturunan. Dengan demikian, umat manusia menikah dengan tujuan untuk memperoleh anak dan mendidiknya agar berguna bagi bangsa dan agama.
ADVERTISEMENT
Tujuan ini penting untuk dicapai agar tercipta generasi penerus bangsa yang tak hanya memikirkan duniawi saja, namun juga akhirat. Jadi, generasi tersebut akan berusaha sebaik mungkin dalam kehidupannya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Rukun dan Syarat Nikah sesuai Syariat Islam
Prinsip Al-Kulliyat Al-Khamsah Lainnya
Masih ada prinsip-prinsip Al-Kulliyat Al-Khamsah lainnya dalam agama Islam. Berikut uraian beserta implementasinya.
1. Hifzhul Aqli
Hifzhul aqli bermakna menjaga akal. Dengan akal yang terjaga, manusia bisa membedakan baik dan buruk. Salah satu implementasinya adalah dengan menuntut ilmu.
2. Hifzhun Nafsi
Hifzhun nafsi berarti menjaga jiwa sehingga dapat mencegah perilaku yang menghilangkan nyawa. Contohnya adalah diperbolehkannya memakan makanan haram sewajarnya jika tak ada lagi yang lain demi bertahan hidup.
ADVERTISEMENT
3. Hifzhun Maal
Menjaga harta merupakan arti dari hifzhun maal. Harta perlu dijaga dan dicari untuk bertahan hidup sesuai syariat Islam . Misalnya adalah dengan bekerja secara halal.
4. Hifzud Diin
Menjaga agama ialah arti dari hifzud diin. Agama merupakan pedoman hidup manusia sehingga perlu dijaga. Salah satu caranya dengan menjalankan salat lima waktu.
Menikah termasuk implementasi Al-Kulliyat Al-Khamsah sesuai dengan prinsip hifz an-nasl. Selain itu, masih ada contoh implementasi pada prinsip-prinsip lainnya seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)
Live Update