Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Putusan Mendiknas tentang Maksud Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
21 Juni 2024 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Maksud dan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006. Di dalam tujuan ini sendiri, ada berbagai poin yang perlu dicapai oleh peserta didik dalam pembelajaran Pendidiikan Kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Maksud, tujuan, dan poin-poin yang perlu dicapai ini harus dipahami oleh guru pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, guru tersebut mempunyai panduan untuk melaksanakan proses pembelajaran di kelas.
Putusan Mendiknas tentang Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan, Nelma Liklikwatil, dkk (2023: 13-14), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
Maksud dan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut maksud dan tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Maksud Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut putusan tersebut, maksud dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kurang lebih sama dengan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2023 yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini bisa menjadi acuan utama para guru untuk merancang pembelajaran.
2. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Putusan tersebut menyebutkan empat tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang harus dicapai oleh para peserta didik. Berikut poin-poinnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, maksud dan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006. Isi dari putusan tersebut perlu dipahami oleh para guru pelajaran ini. (LOV)