Putusan Mendiknas tentang Maksud Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maksud dan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006. Di dalam tujuan ini sendiri, ada berbagai poin yang perlu dicapai oleh peserta didik dalam pembelajaran Pendidiikan Kewarganegaraan.
Maksud, tujuan, dan poin-poin yang perlu dicapai ini harus dipahami oleh guru pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, guru tersebut mempunyai panduan untuk melaksanakan proses pembelajaran di kelas.
Putusan Mendiknas tentang Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan, Nelma Liklikwatil, dkk (2023: 13-14), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut.
Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami serta mampu melaksanakan hak-hak kewajibannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta UUD NKRI 1945.
Maksud dan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut maksud dan tujuan tersebut.
1. Maksud Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut putusan tersebut, maksud dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan kurang lebih sama dengan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2023 yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini bisa menjadi acuan utama para guru untuk merancang pembelajaran.
2. Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Putusan tersebut menyebutkan empat tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang harus dicapai oleh para peserta didik. Berikut poin-poinnya.
Berpikir dengan kritis, rasional dan kreatif saat menanggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisipasi dengan aktif serta bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas saat berkegiatan dalam masyarakat, berbangsa serta bernegara, dan anti-korupsi.
Berkembang dengan positif serta demokratis untuk membentuk diri sesuai beragam karakter masyarakat Indonesia supaya bisa hidup bersama dengan berbagai bangsa lainnya.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain pada percaturan dunia secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi
Baca juga: Bentuk Tes dalam Evaluasi Pembelajaran di Kelas
Jadi, maksud dan tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terdapat dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006. Isi dari putusan tersebut perlu dipahami oleh para guru pelajaran ini. (LOV)
