Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ragam Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
20 Desember 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Prinsip penyelenggaraan pemilu perlu dipahami oleh setiap masyarakat. Setidaknya, terdapat 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlaku di Indonesia. Prinsip tersebut telah diatur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyelenggaraan Pemilu.
ADVERTISEMENT
Proses Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini juga mencakup tentang pengertian, asas, prinsip penyelenggaraan pemilu, maupun tujuannya.
Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
Mengutip buku Ilmu Politik, Wisnu Mahendra (2021), prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau yang biasa disingkat dengan LUBER JURDIL. Selain itu, masih ada prinsip-prinsip lain yang perlu diimplementasikan dalam pemilu.
Adapun prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia yakni sebagai berikut:
1. Mandiri
Proses pemilu harus dilakukan secara mandiri tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berkepentingan. Hal ini menjamin KPU agar dapat berlaku tegas tanpa campur tangan dari pihak eksternal.
ADVERTISEMENT
2. Jujur
Pemilu dilaksanakan secara jujur dan berintegritas. Hal ini menekankan pada prinsip pernyataan informasi yang akurat untuk menghindari kecurangan.
3. Adil
Seluruh peserta pemilu mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini menekankan bahwa setiap partai politik atau calon kontestan untuk mempunyai peluang yang setara.
4. Berkepastian Hukum
Proses pemilu dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk seluruh masyarakat atau peserta pemilu.
5. Tertib
Pemilu dilakukan secara tertib agar berlangsung secara teratur dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini juga menyentuh aspek logistik dan teknis, sehingga pemungutan suara dapat berjalan efektif.
6. Terbuka
Maksud dari prinsip terbuka adalah pemilu berlangsung secara transparan di hadapan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mempunyai akses untuk mengetahui informasi tentang pemilu mulai awal hingga akhir.
ADVERTISEMENT
7. Proporsional
Pemilu berjalan secara proporsional dalam artian hasil yang diperoleh harus mencerminkan proporsi yang sesuai dengan dukungan yang diterima bagi setiap calon kontestan. Prinsip ini menekankan keadilan dalam penentuan jabatan sesuai dengan jumlah suara.
8. Profesional
Maksud dari prinsip profesional adalah pemilu dijalankan secara professional bagi setiap elemen yang telribat. Dengan begitu, semua pihak dituntut untuk memiliki integritas dalam melaksanakan pesta demokrasi.
9. Akuntabel
Prinsip penyelenggaraan pemilu ini dilandasi dengan tanggung jawab atas segala tindakan maupun keputusan yang diambil. Dengan kata lain, pemilu dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
10. Efektif
Proses pemilu harus dilakukan dengan efektif, baik sejak awal hingga akhir. Hal ini akan membantu masyarakat untuk menilai hasil pemilu secara objektif.
11. Efisien
Proses pemilu berlangsung dengan efisien, sehingga tidak ada sumber daya yang terbuang percuma. Hal ini mencakup SDM, teknologi, logistik, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ragam prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang disebutkan di atas bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat . Dengan begitu, pesta demokrasi ini akan berjalan dengan baik dan kondusif. (DLA)