Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Struktur Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota
29 Februari 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara kepulauan yang dipimpin oleh presiden yang berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan . Pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi pemerintahan pusat dan daerah. Sehingga, struktur pemerintahan daerah penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Selain strukturnya, penting juga untuk mempelajari perangkat daerah kabupaten atau kota. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami pemerintahan di Indonesia.
Mengenal Struktur Pemerintahan Daerah di Indonesia
Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah, Setiawan (2018:51), berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Struktur pemerintahan daerah terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah. Indonesia dibagi menjadi 38 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Provinsi dibagi menjadi kabupaten atau kota. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota.
Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota
Perangkat daerah kabupaten atau kota di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian yang memiliki tugas masing-masing. Berikut adalah beberapa di antaranya.
ADVERTISEMENT
1. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah (sekda) merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekda adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta pengordinasian.
2. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD memiliki beberapa tugas, antara lain adalah sebagai berikut.
3. Inspektorat
Inspektorat daerah memiliki tugas untuk membantu kepala daerah untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Dinas
Dinas memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
5. Kecamatan
Kabupaten atau kota dibagi menjadi beberapa kecamatan. Kecamatan dipimpin oleh camat yang bertanggung jawab secara langsung kepada bupati atau wali kota.
Jadi, struktur pemerintahan daerah terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)