Konten dari Pengguna

Struktur Pemerintahan Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota

Berita Terkini
Penulis kumparan
29 Februari 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Arfan Husni Hasibuan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Arfan Husni Hasibuan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia adalah negara kepulauan yang dipimpin oleh presiden yang berperan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi pemerintahan pusat dan daerah. Sehingga, struktur pemerintahan daerah penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Selain strukturnya, penting juga untuk mempelajari perangkat daerah kabupaten atau kota. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami pemerintahan di Indonesia.

Mengenal Struktur Pemerintahan Daerah di Indonesia

Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
Dikutip dari Handbook Pemerintahan Daerah, Setiawan (2018:51), berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Struktur pemerintahan daerah terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah. Indonesia dibagi menjadi 38 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Provinsi dibagi menjadi kabupaten atau kota. Kabupaten dipimpin oleh bupati, sedangkan kota dipimpin oleh wali kota.

Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota

Ilustrasi untuk Struktur Pemerintahan Daerah. Sumber: Unsplash/Christin Hume
Perangkat daerah kabupaten atau kota di Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian yang memiliki tugas masing-masing. Berikut adalah beberapa di antaranya.
ADVERTISEMENT

1. Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah (sekda) merupakan unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Tugas sekda adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta pengordinasian.

2. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD memiliki beberapa tugas, antara lain adalah sebagai berikut.

3. Inspektorat

Inspektorat daerah memiliki tugas untuk membantu kepala daerah untuk membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

4. Dinas

Dinas memiliki sejumlah fungsi, di antaranya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

5. Kecamatan

Kabupaten atau kota dibagi menjadi beberapa kecamatan. Kecamatan dipimpin oleh camat yang bertanggung jawab secara langsung kepada bupati atau wali kota.
Jadi, struktur pemerintahan daerah terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)