Konten dari Pengguna

Syarat Cerai di Pengadilan Agama Lengkap dengan Estimasi Biaya Perkaranya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Cerai di Pengadilan Agama  Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Cerai di Pengadilan Agama Foto:Unsplash

Pengadilan Agama (PA) merupakan lembaga yang berwenang dalam mengurus perkara-perkara perdata berdasarkan syariat Islam. Salah satu yang menjadi kewenangan PA adalah mengubah dan menetapkan status pernikahan. Ketahui syarat cerai di Pengadilan Agama yang dilengkapi dengan informasi perkiraan biaya perkaranya melalui tulisan berikut ini.

Syarat Cerai di Pengadilan Agama dan Biaya Perkaranya

Ilustrasi Syarat Cerai di Pengadilan Agama Foto:Unsplash

Banyak alasan yang membuat seseorang mengajukan talak atau gugatan cerai. Tahap awal proses cerai talak atau gugat cerai dalam Pengadilan Agama adalah kelengkapan administratif. Pemohon atau penggugat diwajibkan melengkapi dokumen yang menjadi syarat cerai di Pengadilan Agama.

Syarat Cerai di Pengadilan Agama

Dikutip dari laman pa-depok.go.id, berikut ini adalah syarat cerai di Pengadilan Agama yang perlu diketahui pemohon atau penggugat.

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.

  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.

  4. Kartu Keluarga.

  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.

  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.

  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

  8. Surat ijin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  9. Surat Gugatan atau Permohonan (bila ada).

  10. Untuk dokumen foto copy Buku Nikah, KTP, KK, dan surat ijin atasan, wajib dibubuhi materai Rp10.000.

Biaya Perkara Cerai di Pengadilan Agama

Ilustrasi Syarat Cerai di Pengadilan Agama Foto:Unsplash

Salah satu syarat cerai di Pengadilan Agama adalah membayar panjar biaya perkara. Diambil dari buku Prosedur dan Alur Beracara di Pengadilan Agama yang disusun oleh Ahmad Mujahidin (2018:2), biaya dalam perkara cerai talak maupun cerai gugat dibebankan kepada pihak yang mengajukan perceraian.

Adapun rincian panjar biaya perkara cerai di Pengadilan Agama antara lain:

  1. Biaya Pendaftaran: Rp30.000

  2. Biaya Redaksi: Rp10.000

  3. Panggilan Pertama: Rp20.000

  4. Pemberitahuan Putusan: Rp10.000

  5. Biaya ATK/Administrasi: Rp75.000

  6. Biaya Panggilan: Rp450.000

  7. Biaya Pemberitahuan Putusan: Rp90.000

  8. Biaya Materai: Rp10.000

  9. Biaya Ikrar (Cerai Talak): Rp180.000

Keterangan: contoh perhitungan Panjar di atas adalah untuk Kasus dengan Radius I, dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Contoh Surat Cerai dari Pengadilan Agama dan Syarat Pengajuannya.

Demikian informasi syarat cerai di Pengadilan Agama dan estimasi panjar biaya perkaranya. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat langsung mendatangi Pengadilan Agama setempat, atau melalui laman resmi PA sesuai domisili.(DK)