Konten dari Pengguna

Syarat Penambahan Anggota KK Anak Baru Lahir Online, Catat!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat penambahan anggota kk anak baru lahir online. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat penambahan anggota kk anak baru lahir online. Sumber: unsplash.com

Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Fungsinya pun sangat beragam. Namun, bagi para pasutri baru, sering kali masih bingung mengenai apa saja syarat penambahan anggota KK anak baru lahir online.

Akibatnya, tidak jarang banyak orang tua yang tidak segera mengurus perubahan KK setelah memiliki anak. Padahal sebenarnya menambah anggota KK untuk anak yang baru lahir secara online sangatlah mudah.

Tata Cara dan Syarat Penambahan Anggota KK Anak Baru Lahir Online

Ilustrasi syarat penambahan anggota kk anak baru lahir online. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku What is Public Service?, Siti Hajar Rizkiyah, Indah Mauludia, dan Dinuriyah Hayatunnissa (2023:52), Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, kekerabatan, dan jumlah anggota keluarga.

Oleh karena itu, setiap keluarga harus punya kartu keluarga ini karena berisi informasi lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.

Berikut ini adalah syarat penambahan anggota KK anak baru lahir online yang harus dipersiapkan dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id.

  • Kartu Keluarga (KK) orang tua

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan

  • Buku nikah

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami/istri

  • FORM F-2.01

  • Pas foto anak ukuran 3x4 (berwarna) bagi anak berusia di atas 5 tahun

  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatat Perkawinan dari Ibu (Anak dari Perkawinan Sirih/Tidak Tercatat di KUA)

Sedangkan tata cara menambahkan anggota KK baru secara online yang bisa diikuti, yakni:

  1. Pertama-tama, carilah informasi tentang website Dindukcapil tempat tinggal untuk akses layanan menambah anggota KK.

  2. Kemudian lakukan registrasi dengan melengkapi informasi yang diminta dalam formulir maupun halaman website Dindukcapil tersebut.

  3. Apabila registrasi telah berhasil, pilih menu Pengurusan Dokumen Online.

  4. Setelah itu, pilih dan isi menu Permohonan Pembuatan KK.

  5. Pada tahap ini, pemohon akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Namun, pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan berukuran tidak terlalu besar.

  6. Lalu, klik tombol "Kirim" atau "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan pembuatan KK online. Tunggu proses verifikasi dan peninjauan dari pihak yang berwenang.

  7. Apabila data dinyatakan valid, maka KK online akan disahkan dan dapat diunduh melalui akun pemohon.

Baca Juga: Tata Cara Print Kartu Keluarga Online Lewat HP

Itulah syarat penambahan anggota KK anak baru lahir online dan tata caranya. Semoga bermanfaat. (Anne)