Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun Lengkap dengan Tata Caranya
3 Juli 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, STNK ini menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Apabila sudah habis masa aktifnya, maka penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui syarat perpanjangan STNK 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui bahwa masa berlaku STNK hanya lima tahun. Oleh karena itu, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK agar bisa tetap berkendaraan dengan aman.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun dan Tata Caranya
Mengutip dari buku Kiat Membeli Sepeda Motor Bekas, Mas Bagong Mulyono (hal 64), STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah surat keterangan penomoran kendaraan yang harus selalu dibawa oleh pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor ketika mengemudikan kendaraan.
Adapun syarat perpanjang STNK 5 tahun yang perlu dipersiapkan oleh para pemilik kendaraan.
Sedangkan untuk tata cara perpanjangan STNK 5 tahunan yang sesuai dengan prosedur adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian informasi syarat perpanjang STNK 5 tahun dan tata caranya yang penting untuk disimak pemilik kendaraan. (Anne)