Syarat Tercapainya Norma Kehidupan Masyarakat yang Selaras, Serasi, dan Seimbang

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Norma menjadi hal yang penting dimiliki dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun syarat tercapainya norma kehidupan masyarakat selaras, serasi, dan seimbang dapat dicapat apabila masyarakat memperhatikan hak dan kewajiban setiap individu.
Tanpa adanya norma, maka kehidupan setiap individu dalam masyarakat menjadi tidak terkendali. Akibatnya, banyak orang yang melakukan pelanggaran dan membuat kehidupan masyarakat menjadi kacau.
Norma Kehidupan Masyarakat yang Selaras, Serasi, dan Seimbang dapat Dicapai Apabila Masyarakat Melakukan Apa?
Mengutip dari buku Norma dalam Masyarakat, Joko Subroto (2023:4), norma-norma dibuat agar tercipta kehidupan bersama yang harmonis, damai, aman, dan tertib dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Seperti yang sudah disebukan sebelumnya bahwa syarat tercapainya norma kehidupan masyarakat selaras, serasi, dan seimbang dapat dicapat apabila masyarakat memperhatikan hak dan kewajiban setiap individu.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa saling menghargai dan melestarikan budaya bangsa. Dengan begitu, norma kehidupan dalam masyarakat bisa tetap selaras dan seimbang.
Pada dasarnya, tata krama atau etika adalah aturan-aturan, norma, dan tata cara yang tidak tertulis tentang perilaku seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Pengenalan tata krama harus dilakukan sejak dini agar bisa menjadi suatu kebiasaan bagi seseorang.
Dengan begitu, mereka akan senantiasa bertindak sesuai dengan norma yang berlaku hingga dewasa. Sementara itu, hak merupakan sesuatu yang bisa diterima oleh seseorang setelah ia melakukan apa yang menjadi kewajibannya.
Berbeda halnya dengan kewajiban, yakni sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang. Tentu saja antara hak dan kewajiban akan selalu berkaitan. Sebab, keduanya tidak mungkin dipisahkan karena apabila dipisah, maka akan timbul ketidakadilan.
Dalam masyarakat sendiri, setidaknya ada empat jenis norma yang berlaku, antara lain:
Norma kesusilaan, yakni peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia yang bisa menghasilkan akhlak. Norma ini berlaku umum bagi setiap individu dalam masyarakat.
Norma kesopanan, yakni peraturan sosial yang mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini senantiasa mengedepankan asas kepantasan, kebiasaan, dan kepatutan.
Norma agama, yakni aturan yang berisfat mutlak, sehingga tidak bisa ditawar atau diubah.
Norma hukum, yakni aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak berwenang dan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Baca Juga: 5 Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat dan Fungsinya
Jadi, kesimpulannya adalah syarat tercapainya norma kehidupan masyarakat selaras, serasi, dan seimbang dapat dicapat apabila masyarakat memperhatikan hak dan kewajiban setiap individu. (Anne)
