Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara dan Syarat Bikin KTP Baru 2023 yang Benar
13 Juli 2023 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Indonesia telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan untuk diakses secara online. Bagaimana tata cara dan syarat bikin KTP baru 2023?
ADVERTISEMENT
Persyaratan yang diperlukan ketika membuat KTP adalah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setelah persyaratan sudah terpenuhi, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor kelurahan.
Apa Saja Syarat Bikin KTP Baru 2023?
KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dikutip dari buku Explore Bahasa Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI yang ditulis oleh Imam Taufik, seseorang yang sudah memasuki usia 17 tahun harus memiliki KTP.
Segala kegiatan/urusan akan lebih sulit apabila tidak memiliki KTP, salah satunya adalah tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak memiliki akses bepergian. Berikut adalah tata cara pembuatan KTP 2023 yang terbaru:
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, E-KTP digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada E-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. Adapun nomor e-KTP sendiri letaknya berada paling atas di kartu tanda penduduk.
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan terkait syarat bikin KTP baru 2023 di atas dapat bermanfaat! (CHL)