Konten dari Pengguna

Tata Cara dan Syarat Bikin KTP Baru 2023 yang Benar

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Bikin KTP Baru 2023. (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Bikin KTP Baru 2023. (Sumber: Pixabay)

Saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Indonesia telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan untuk diakses secara online. Bagaimana tata cara dan syarat bikin KTP baru 2023?

Persyaratan yang diperlukan ketika membuat KTP adalah berusia 17 tahun, membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setelah persyaratan sudah terpenuhi, pengajuan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor kelurahan.

Apa Saja Syarat Bikin KTP Baru 2023?

Ilustrasi Syarat Bikin KTP Baru 2023. (Sumber: Pixabay)

KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dikutip dari buku Explore Bahasa Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI yang ditulis oleh Imam Taufik, seseorang yang sudah memasuki usia 17 tahun harus memiliki KTP.

Segala kegiatan/urusan akan lebih sulit apabila tidak memiliki KTP, salah satunya adalah tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak memiliki akses bepergian. Berikut adalah tata cara pembuatan KTP 2023 yang terbaru:

  1. Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  2. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan menjadi 2 atau 3 lembar.

  3. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh pihak berkepentingan dan tidak dapat diwakilkan.

  4. Proses ini akan melalui antrian. Pihak berkepentingan dapat langsung memberikan salinan dokumen kepada petugas kelurahan apabila sudah gilirannya.

  5. Setelah dokumen diserahkan, pihak berkepentingan akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari.

  6. Apabila dokumen yang diberikan sudah sesuai, surat pengantar akan diberikan sebagai pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan E-KTP.

Secara sederhana, E-KTP digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada E-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. Adapun nomor e-KTP sendiri letaknya berada paling atas di kartu tanda penduduk.

Baca juga: Cara Perpanjang KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya

Semoga penjelasan terkait syarat bikin KTP baru 2023 di atas dapat bermanfaat! (CHL)