Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Agama Islam
3 Januari 2024 21:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara mengkafani jenazah dalam ajaran Islam terdiri dari dua metode yang mengacu pada jenis kelamin jenazah, yakni laki-laki atau perempuan. Hal itu berarti bahwa berbeda jenis kelamin jenazah maka berbeda pula cara untuk mengkafaninya.
Empat Kewajiban Muslim terhadap Jenazah
Islam merupakan agama yang sempurna sebab memberi penjelasan lengkap tentang hak dan kewajiban. Salah satu contoh adalah menjelaskan secara lengkap tentang kewajiban umat muslim yang masih hidup terhadap seorang muslim yang meninggal.
Kewajiban umat muslim yang masih hidup terhadap seorang muslim yang meninggal dunia meliputi empat hal, yakni:
Dikutip dari buku Fiqih Ibadah, Sholahuddin dan Siti (2021: 21), mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak seorang pun di daerah tersebut melaksanakan kewajiban mengurus jenazah, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Mengutip dari buku yang sama, Sholahuddin dan Siti (2021: 21), berikut bunyi hadist yang menjadi dasar hukum mengurus jenazah.
Tata Cara Mengkafani Jenazah dalam Agama Islam
Setelah mengetahui empat kewajiban muslim terhadap jenazah, jelas bahwa mengkafani termasuk hal yang wajib untuk dilakukan. Tata cara mengkafani jenazah dalam agama Islam ada dua sesuai dengan jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Husnan (2019: 25 – 27), berikut adalah tata cara untuk mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.
A. Jenazah Laki-Laki
Kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya terdiri dari tiga lapis. Adapun tata cara untuk mengkafani jenazah laki-laki, yaitu:
ADVERTISEMENT
B. Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk jenazah perempuan hendaknya terdiri dari lima lapis. Adapun cara mengkafani jenazah perempuan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selain tata cara mengkafani jenazah di atas, pengurus jenazah hendaknya mengetahui doa-doa. Doa-doa tersebut meliputi doa menaburkan bedak pada jenazah, doa mencerik kafan, doa salat jenazah, dan sebagainya. Wallahu a’lam bishawab. (AA)