Konten dari Pengguna

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tata Cara Mengkafani Jenazah. Sumber: Pexels/Tom Fisk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata Cara Mengkafani Jenazah. Sumber: Pexels/Tom Fisk

Tata cara mengkafani jenazah merupakan pemahaman penting bagi setiap pemeluk agama Islam. Hal itu terjadi karena mengkafani adalah salah satu dari empat kewajiban umat muslim yang masih hidup terhadap seorang muslim yang telah meninggal dunia.

Cara mengkafani jenazah dalam ajaran Islam terdiri dari dua metode yang mengacu pada jenis kelamin jenazah, yakni laki-laki atau perempuan. Hal itu berarti bahwa berbeda jenis kelamin jenazah maka berbeda pula cara untuk mengkafaninya.

Empat Kewajiban Muslim terhadap Jenazah

Ilustrasi Tata Cara Mengkafani Jenazah. Sumber: Pexels/Cup of Couple

Islam merupakan agama yang sempurna sebab memberi penjelasan lengkap tentang hak dan kewajiban. Salah satu contoh adalah menjelaskan secara lengkap tentang kewajiban umat muslim yang masih hidup terhadap seorang muslim yang meninggal.

Kewajiban umat muslim yang masih hidup terhadap seorang muslim yang meninggal dunia meliputi empat hal, yakni:

  • Memandikan;

  • Mengkafani;

  • Mensalatkan; dan

  • Menguburkan.

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah, Sholahuddin dan Siti (2021: 21), mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus jenazahnya.

Jika tidak seorang pun di daerah tersebut melaksanakan kewajiban mengurus jenazah, semua orang Islam di daerah tersebut berdosa. Mengutip dari buku yang sama, Sholahuddin dan Siti (2021: 21), berikut bunyi hadist yang menjadi dasar hukum mengurus jenazah.

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., ia berkata: “Segerakanlah urusan jenazah, jika ia orang baik, maka itulah yang sebaik-baiknya yang kamu segerakan dan jika ia bukan orang baik, maka itulah yang seburuk-buruknya ke dalam liang lahat”. (HR. Bukhari Muslim)

Tata Cara Mengkafani Jenazah dalam Agama Islam

Ilustrasi Tata Cara Mengkafani Jenazah. Sumber: Pexels/Marina Leonova

Setelah mengetahui empat kewajiban muslim terhadap jenazah, jelas bahwa mengkafani termasuk hal yang wajib untuk dilakukan. Tata cara mengkafani jenazah dalam agama Islam ada dua sesuai dengan jenis kelamin, yakni laki-laki atau perempuan.

Dikutip dari buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah, Husnan (2019: 25 – 27), berikut adalah tata cara untuk mengkafani jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.

A. Jenazah Laki-Laki

Kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya terdiri dari tiga lapis. Adapun tata cara untuk mengkafani jenazah laki-laki, yaitu:

  1. Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai. Helai paling bawah adalah kain paling lebar dan luas. Beri kapur barus pada setiap lapisan kain kafan.

  2. Angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan secara memanjang. Lalu, taburi wangi-wangian.

  3. Tutup lubang-lubang, yakni hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

  4. Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti itu selembar demi selembar dengan cara yang lembut.

  5. Ikat dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.

  6. Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan jenazah, boleh tutup bagian kepala dan bagian kakinya yang terbuka dengan daun kayu, rumput, atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar menutup auratnya saja, tutup dengan apa saja yang ada.

B. Jenazah Perempuan

Kain kafan untuk jenazah perempuan hendaknya terdiri dari lima lapis. Adapun cara mengkafani jenazah perempuan, yaitu:

  1. Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.

  2. Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.

  3. Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.

  4. Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.

  5. Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.

  6. Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.

  7. Angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan. Lalu, taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.

  8. Tutup lubang lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.

  9. Tutup kain pembungkus pada kedua pahanya.

  10. Pakaikan sarung.

  11. Pakaikan baju kurung.

  12. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan ke belakang.

  13. Pakaikan kerudung.

  14. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.

  15. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

Baca juga: Mengenal Tata Cara dan Hukum Menyalatkan Jenazah dalam Ajaran Islam

Selain tata cara mengkafani jenazah di atas, pengurus jenazah hendaknya mengetahui doa-doa. Doa-doa tersebut meliputi doa menaburkan bedak pada jenazah, doa mencerik kafan, doa salat jenazah, dan sebagainya. Wallahu a’lam bishawab. (AA)