Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
30 November 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengkafani jenazah sesuai dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Chad Madden
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengkafani jenazah sesuai dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Chad Madden
ADVERTISEMENT
Setiap makhluk hidup pasti akan mati, tak terkecuali manusia. Dalam agama Islam, seseorang yang meninggal dunia harus dikafani sebelum di masukkan dalam liang kubur. Maka dari itu, artikel kali ini akan menjelaskan tata cara mengkafani jenazah laki-laki dalam perempuan secara tepat.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Ilustrasi kain yang digunakan untuk menghafani jenazah. Foto: Pixabay/Songpon
Islam mengajarkan terdapat 4 kewajiban bagi yang hidup dalam mengurus orang yang meninggal dunia, salah satunya adalah mengkafani. Hal ini didasarkan dari sebuah hadits dari Abdullah bin Abbas ra. tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya. Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1206)
Dalam mengkafani jenazah tidaklah sembarangan. Pasalnya, terdapat tata cara yang wajib umat Islam laksanakan. Adapun tata cara mengkafani jenazah secara umum yang dikutip dari laman islam.nu.or.id, yakni:
Mengkafani jenazah paling sedikit adalah membungkuskan dengan kain yang dapat menutupi seluruh anggota badan dan kepala mayit.
ADVERTISEMENT
Sedangkan cara mengkafani mayit secara sempurna yakni:

Laki-Laki

ADVERTISEMENT

Perempuan

Disunnahkan untuk menggunakan kain berwarna putih. Akan tetapi jika mendesak, maka kain apa pun perbolehkan. Selain itu, disunnahkan juga untuk menggunakan wewangian pada kain kafan.
Demikianlah penjelasan mengenai tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan dalam agama Islam secara sempurna. Semoga informasi singkat di atas bermanfaat dalam menjalankan kewajiban yang masih hidup kepada jenazah.(MZM)