Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur
5 Oktober 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 14 Maret 2023 17:32 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sholat qobliyah adalah salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Muslim. Sholat qobliyah merupakan bagian dari sholat sunnah rawatib, yaitu sholat sunnah yang dikerjakan untuk mengiringi sholat fardhu, baik sebelum atau sesudahnya.
ADVERTISEMENT
Sholat Dzuhur memiliki dua rakaat sholat sunnah rawatib yang mengapitnya, yaitu shalat sunah qobliyah dan ba'diyah. Sholat sunnah qobliyah dikerjakan sebelum sholat Dzuhur, sedangkan sholat sunnah ba'diyah dilaksanakan setelahnya.
Ini merupakan kebiasaan Rasulullah yang hendaknya diikuti umat Muslim. Karena itu, jika kita memiliki waktu luang, Anda dapat mengerjakan sholat qobliyah Dzuhur. Berikut ini adalah penjelasan tata cara pelaksanaan sholat sunah qobliyah Dzuhur beserta bacaan niatnya.
Niat Sholat Qobliyah Dzuhur
Berdasarkan buku Panduan Shalat Sunah Lengkap oleh KH Muhammad Sholikhin (2013: 33-34), tata cara pelaksanaan 4 rakaat sholat sunah qabliyah dzuhur dapat dikerjakan 4 rakaat sekaligus dengan satu kali salam.
Jika dilaksanakan 4 rakaat sekaligus, maka niatnya adalah:
Ushalli sunnatazh-zhuhri arba'a raka'atin qabliyyatal lillahi ta'ala. Allahu akbar.
ADVERTISEMENT
Artinya:
"Aku niat shalat sunah sebelum Zuhur empat rakaat karena Allah Ta'ala. Allahu akbar."
Sholat qabliyah dzuhur juga dapat dilaksanakan dengan 2 kali salam, yaitu shalat sunah 2 kali 2 rakaat (4 rakaat dengan dua salam) sebelum shalat dzuhur, dengan bacaan niat sebagai berikut:
Ushalli sunnatazh-zhuhri rak'ataini qabliyyatul lillahi ta'ala. Allahu akbar.
Artinya: "Aku niat shalat sunah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah ta'ala. Allahu akbar."
Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur
Shalat sunnah qobliyah Dzuhur tidak harus dikerjakan sebanyak 4 rakaat, boleh juga diambil yang utama saja (mu'akkad), yaitu hanya 2 rakaat. Tata cara sholat qobliyah Dzuhur sama seperti melaksanakan sholat lainnya, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Doa Setelah Sholat Qobliyah Dzuhur
Setelah mengerjakan sholat qabliyah dzuhur, dianjurkan membaca wirid berikut ini:
Astaghfirullahal-azhim, alladzi la ilaha illa huwal hayyul-qayyum, wa atubu ilaiih (33x)
Artinya: "Aku mohon ampunan kepada-Mu, ya Allah Yang Maha Agung, yang tiada Tuhan melainkan Dia, Yang Hidup lagi Yang Berdiri Sendiri, dan aku bertaubah (kembali) kepada-Nya."
Selain itu, dianjurkan pula membaca doa berikut:
Tamma nuuruka fahadaita falakal hamdu ‘azhuma hilmuka fa’afawta falakal hamdu basth-ta yadaka fa-a’thoita falakal hamdu robbanaa wajhuka akromul wujuuh, wa jaahuka a’zhomul jaah, wa ‘athiyyatuka afdholul ‘athiyyati wa ahnaahaa, tuthoo’u robbanaa fatasykur, falakal hamdu, wa tu’shoo robbanaa fataghfir, falakal hamdu, wa tujiibul mudhthorro wa taksyifudh dhorro wa tasyfis saqma wa taghfirudz dzanba wa taqbalut taubata wa yajzii bi aalaa-ika ahadun wa laa yablughu midhataka qowlu qoo-il.
ADVERTISEMENT
Artinya: "Cahaya–Mu sempurna, maka Engkau menunjuki; segala puji bagi–Mu. Kesabaran–Mu luar biasa, maka Engkau mengampuni; segala puji bagi–Mu. Engkau ulurkan tangan–Mu, maka Engkau memberi; segala puji bagi–Mu. Tuhan kami, wajah–Mu adalah yang termulia dari semua wajah yang paling mulia, kehormatan–Mu adalah kehormatan tertinggi, dan hadiah–Mu adalah hadiah terbaik dan terindah.
Engkau dipatuhi, wahai Tuhan kami, maka Engkau memperlihatkan penghargaan; segala puji bagi-Mu. Engkau tidak dipatuhi, wahai Tuhan kami, namun Engkau mengampuni; segala puji bagi-Mu. Engkau jawab sesiapa yang berada dalam kesulitan, lalu Engkau hilangkan bahaya. Engkau sembuhkan yang sakit. Engkau keluarkan dari kesulitan. Engkau terima taubat. Engkau ampuni dosa-dosa. Tak seorangpun bisa membalas karunia–Mu, tidak pula mampu menghitung pujian yang layak bagi–Mu."
ADVERTISEMENT
Keutamaan Sholat Qobliyah Dzuhur
Bukan tanpa alasan sholat qobliyah Dzuhur begitu dianjurkan. Pasalnya, meski hukumnya sunnah, sholat ini memiliki banyak keutamaan bagi umat Muslim yang menjalankannya.
1. Waktu Dibukakannya Pintu Langit
Seperti yang dijelaskan, Rasulullah biasa menunaikan sholat 4 rakaat sebelum melaksanakan sholat Dzuhur. Sebab, pada rentang waktu itulah pintu langit dibuka. Rasulullah SAW bersabda:
"Ini adalah waktu dibukakannya pintu langit. Aku suka jika amalan sholehku naik pada saat itu."
2. Dibebaskan dari Api Neraka
Umat Muslim yang melaksanakan sholat sunnah 4 rakaat sebelum Dzuhur diharamkan Allah masuk neraka. Neraka tidak akan menyentuh wajahnya untuk selamanya.
Ini sebagaimana yang diriwayatkan Ummu Habibah r.a. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menjaga sholat empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, diharamkan baginya api neraka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidz)
ADVERTISEMENT
3. Diberikan Rumah di Surga
Seorang Muslim yang ikhlas melaksanakan sholat sunnah rawatib dijanjikan Allah akan menjadi penghuni surga. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
"Barang siapa yang tidak meninggalkan dua belas rakaat pada sholat sunah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga." (HR. at-Tarmidzi)
Itulah penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan sholat qobliyah dzuhur untuk dipahami umat Muslim . Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman anda mengenai sholat qabliyah dzuhur.
Dalil Sholat Sunnah Qobliyah Dzuhur
Seperti yang disebutkan, sholat sunnah sebelum Dzuhur merupakan kebiasaan Rasulullah yang dianjurkan. Dari Abdullah bin As-Sab radhiallahu anhu, ia berkata:
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasa menunaikan sholat 4 rakaat (2 rakaat salam, 2 rakaat salam) setelah waktu zawal (matahari bergeser ke barat), sebelum shalat Dzuhur (dilaksanakan)."
ADVERTISEMENT
Anjuran sholat qobliyah juga pernah disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi:
"Setiap sholat fardhu diawali dua rakaat (sholat sunnah)." (HR. Ibnu Hibban dari Abdullah bin az-Zubair)
(IND)