Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tata Cara Sujud Syukur Menurut Pendapat Ulama
6 April 2021 18:26 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip isi dari Pintar Agama Islam (Suprihadi) (2013: 69), sujud syukur sendiri diartikan sebagai sujud untuk mengungkapkan rasa syukur atau terimakasih kita kepada nikmat bahagia dari Allah SWT. Oleh sebab itu, tata cara sujud syukur sendiri tidak memiliki aturan yang spesifik namun tetap dapat dilakukan sebagaimana umat muslim melakukan sujud dalam sholat.
Tata Cara Sujud Syukur Menurut Syariat Islam
Jika kita lihat dari sudut pandang syariat agama islam , para ulama menyebut bahwa sujud sendiri diartikan sebagai posisi merendahkan badan ke depan dengan menempelkan 7 anggota tubuh ke tanah. Adapun anggota tubuh yang harus ditempelkan ke tanah saat sujud tersebut diantaranya wajah, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung telapak kaki.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tentang tata cara sujud itu sendiri dapat kita temukan dalam hadist yang dikutip lewat Bagaimana Seharusnya Sujud Syukur (Maharati Marfuah) (2018: 7) berikut ini: “dari Ibnu Abbas ra berkata,”Aku diperintahkan untuk sujud di atas 7 anggota. (yaitu) wajah (dan beliau menunjuk hidungnya), kedua tangan, kedua lulut dan kedua tapak kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan isi hadist tersebut, maka tata cara sujud syukur dapat dilakukan dengan cara yang sama yakni dengan menundukan tubuh dan menempelkan 7 anggota tubuh yang sudah disebutkan tadi.
Meski tata cara sujud syukur tidak memiliki aturan yang spesifik, namun para ulama berpendapat bahwa sujud syukur baiknya dilakukan dalam kondisi yang suci dari hadast atau dalam keadaan yang memiliki wudhu. Di samping itu, dianjurkan pula untuk menutup aurat serta bersujud dengan cara menghadap kiblat.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi singkat tentang tata cara sujud syukur menurut pandangan ulama . Semoga ulasan tadi dapat bermanfaat. (HAI)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini