Tujuan Peraturan tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki beserta Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
27 Januari 2023 21:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki. Foto: dok. Michael Daniels (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki. Foto: dok. Michael Daniels (Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Pejalan kaki merupakan salah satu pengguna jalan yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dijalankan secara beriringan. Adanya peraturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki ini tentu bukan tanpa tujuan. Pada dasarnya hak dan kewajiban pejalan kaki diatur untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Berikut ini pembahasan lengkap mengenai tujuan adanya peraturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki yang perlu Anda ketahui.
ADVERTISEMENT

Tujuan Peraturan tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki beserta Contoh dan Landasan Hukumnya

Pengguna jalan merupakan pihak-pihak yang menggunakan jalan raya dan fasilitas di dalamnya untuk berlalu lintas. Salah satu pihak yang disebut sebagai pengguna jalan adalah pejalan kaki. Tak seperti pengguna jalan lainnya, pejalan kaki menggunakan trotoar yang berada di sisi tepi jalan untuk berlalu lintas.
Pejalan kaki rupanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Pada dasarnya hak dan kewajiban pejalan kaki diatur untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, menjamin keamanan dalam berlalu lintas, dan terciptanya ketertiban antara pejalan kaki dan pengendara lain.
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki. Foto: dok. Tetiana Martynenko (Unsplash.com)
Contoh hak pejalan kaki adalah menyeberang dengan aman dan berhak atas fasilitas pendukung. Sedangkan contoh kewajiban pejalan kaki adalah menggunakan fasilitas untuk pejalan kaki sebagaimana mestinya serta menyeberang jalan sesuai dengan tempatnya. Hak dan kewajiban pejalan kaki ini diatur oleh pemerintah dan dicantumkan pada pasal 131 dan 132 UU Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam buku berjudul Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disusun oleh Tim Redaksi Laksana (2019: 55). Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas diatur dalam Pasal (131):
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di penyeberangan
(3) dalam jal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki. Foto: dok. Markus Winkler (Unsplash.com)
Pasal (132):
(1) Pejalan Kaki wajib:
a. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau jalan yang paling tepi; atau
ADVERTISEMENT
b. Menyebrang di tempat yang telah ditentukan
(2) dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Demikian pembahasan mengenai tujuan adanya peraturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki yang perlu diketahui seluruh pengguna jalan. Dengan memahami apa saja hak dan kewajiban bagi pengguna jalan, lalu lintas dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (DAP)