Konten dari Pengguna

Ukuran Pas Foto Nikah dan Persyaratan Lain yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ukuran pas foto nikah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ukuran pas foto nikah. Sumber: pexels.com

Sebelum menikah, calon pengantin wajib mengurus sejumlah dokumen persyaratan untuk bisa mendaftarkan pernikahannya secara hukum negara. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk ukuran pas foto nikah.

Pas foto nikah menjadi dokumen penting yang wajib dilampirkan oleh calon pengantin. Hal ini karena nantinya pas foto tersebut akan ditempelkan pada buku nikah.

Ukuran Pas Foto Nikah dan Syarat Pernikahan Lainnya

Ilustrasi ukuran pas foto nikah. Sumber: pexels.com

Agar pernikahan yang dilangsungkan bisa sah di mata agama dan negara, maka setiap calon pengantin wajib memenuhi dokumen persyaratan dan administrasi di Kantor Keagamaan terlebih dahulu. Sebab, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan.

Salah satu yang paling penting adalah pas foto nikah. Pas foto ini wajib dilampirkan ketika akan mengajukan pembuatan surat nikah. Tentu saja terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para calon pengantin.

Tidak terkecuali terkait denagn ukuran pas foto tersebut. Mengutip dari buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama: Spesial untuk Muslim, Agus Ariwibowo (2020:115), ukuran pas foto nikah adalah 2×3 sebanyak 5 lembar dan 3×4 sebanyak 8 lembar serta disarankan menggunakan latar berwarna biru.

Bukan hanya pas foto, calon pengantin juga harus menyertakan dokumen lain saat mengajukan surat nikah. Mengutip dari laman resmi pekunden.semarangkota.go.id, berikut ini adalah persyaratan dokumen pengajuan surat nikah yang wajib dilampirkan oleh setiap calon pengantin.

  1. Fotocopy KTP calon pengantin minimal 4 lembar

  2. Fotokopi kartu keluarga calon pengantin minimal 3 lembar)

  3. Surat pengantar dari RT setempat

  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp10.000 (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)

  5. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan

  6. Surat izin orangtua (N5)

  7. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)

  8. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

Baca Juga: Rukun Nikah Islam dan Syarat Sahnya

Demikian informasi mengenai ukuran pas foto nikah beserta dokumen persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon pengantin saat mengajukan surat nikah. Semoga informasi ini bermanfaat. (Anne)