Konten dari Pengguna

UMK Cianjur 2025 dan Seluruh Wilayah di Jawa Barat

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 Desember 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMK Cianjur 2025  Sumber Unsplash/Charanjeet Dhiman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMK Cianjur 2025 Sumber Unsplash/Charanjeet Dhiman
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2025. Sama seperti seluruh wilayah lainnya di Jawa Barat, UMK Cianjur 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu (2008:59), UMK adalah upah minimum yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja di daerah kabupaten atau kota. UMK ditetapkan dan berlaku tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

UMK Cianjur 2025 dan Jawa Barat yang Perlu Diketahui Pekerja

Ilustrasi UMK Cianjur 2025 Sumber Unsplash/Sol
UMK Jawa Barat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Berikut adalah UMK Cianjur 2025 dan daftar lengkapnya untuk wilayah Jawa Barat.

1. Cianjur

UMK Jawa Barat 2025 tertinggi ada di Kota Bekasi dengan jumlah Rp5.690.752, dan terendah di Kota Banjar sebanyak Rp2.204.754. Adapun UMK Kota Cianjur untuk tahun 2025 sebesar Rp3.104.583.

2. Wilayah Jawa Barat

Daftar UMK seluruh wilayah Jawa Barat untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UMK Cianjur 2025 ditetapkan dengan jumlah Rp3.104.583. Jumlah UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.(DK)