Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
UMK Cianjur 2025 dan Seluruh Wilayah di Jawa Barat
30 Desember 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK ) untuk tahun 2025. Sama seperti seluruh wilayah lainnya di Jawa Barat, UMK Cianjur 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung, Edytus Adisu (2008:59), UMK adalah upah minimum yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja di daerah kabupaten atau kota. UMK ditetapkan dan berlaku tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
UMK Cianjur 2025 dan Jawa Barat yang Perlu Diketahui Pekerja
UMK Jawa Barat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota. Berikut adalah UMK Cianjur 2025 dan daftar lengkapnya untuk wilayah Jawa Barat.
1. Cianjur
UMK Jawa Barat 2025 tertinggi ada di Kota Bekasi dengan jumlah Rp5.690.752, dan terendah di Kota Banjar sebanyak Rp2.204.754. Adapun UMK Kota Cianjur untuk tahun 2025 sebesar Rp3.104.583.
2. Wilayah Jawa Barat
Daftar UMK seluruh wilayah Jawa Barat untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UMK Cianjur 2025 ditetapkan dengan jumlah Rp3.104.583. Jumlah UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.(DK)