Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Cirebon 2025
30 Desember 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 6,5%. Dengan kebijakan ini, tentu berdampak pada daerah-daerah di Jawa Barat, seperti UMK Kabupaten Cirebon 2025, yang dipastikan akan mengalami kenaikan upah.
ADVERTISEMENT
Para pekerja di Jawa Barat tentu patut bersyukur dengan kebijakan kenaikan UMP sehingga akan berdampak pada kenaikan UMK daerah, seperti Kabupaten Cirebon. UMK Kabupaten Cirebon juga sudah disepakati sama-sama naik 6,5% seperti UMP Provinsi Jawa Barat.
Besaran UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Cirebon 2025
Upah minimum adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021) tentang upah minimum.
Upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota).
Pj. Gubernur Jawa Barat , Bey Machmudin telah mengumumkan penetapan besaran UMP dan UMK di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Penetapan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Besaran penetapan kenaikan sebesar 6,5% ini juga telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
Rincian besaran UMP Provinsi Jawa Barat 2025 adalah sebesar Rp2.191.238, dari sebelumnya Rp2.057.495 UMP 2024. Kenaikan 6,5% dari tahun UMP 2024 adalah sekitar Rp133.737,18.
Keputusan kenaikan UMP Jawa Barat 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Sejalan dengan kenaikan UMP Jawa Barat, UMK Kabupaten Cirebon 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2.681.382. UMK Kota Cirebon sendiri tidak jauh berbeda dengan Kabupaten yakni sebesar Rp2.697.685 yang juga naik 6,5% dari tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dengan perhitungan tersebut, UMR Kota Cirebon berada di urutan ke-20, sementara UMR Kabupaten Cirebon ada di rangking ke-21 se-Jawa Barat.
Baca Juga: UMP Provinsi Jawa Timur dan UMK Blitar 2025
Demikian informasi besaran UMP Provinsi Jawa Barat dan UMK Kabupaten Cirebon 2025. Semoga dapat dijadikan perhatian oleh pengusaha. (ARD)