Konten dari Pengguna

7 Bentuk-Bentuk Korupsi dan Contohnya

14 Oktober 2023 18:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bentuk-bentuk korupsi, Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bentuk-bentuk korupsi, Sumber: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Korupsi adalah penyimpangan perilaku etis yang merugikan masyarakat, lembaga pemerintah, dan bisnis. Oleh karena itu, masyarakat harus tahu apabila diminta untuk jelaskan bentuk-bentuk korupsi yang dapat terjadi.
ADVERTISEMENT
Korupsi dalam bentuk apapun selalu menimbulkan kerugian yang besar. Hal tersebut merusak tatanan sosial dan ekonomi sebuah negara maupun perusahaan.

Bentuk-Bentuk Korupsi

Ilustrasi bentuk-bentuk korupsi, Sumber: Pexels/cottonbro studio
Jelaskan bentuk-bentuk korupsi! Penyimpangan etika seperti ini merugikan integritas lembaga publik dan masyarakat secara keseluruhan.
Untuk mengatasi korupsi, perlu adanya tindakan hukum yang tegas, pendidikan tentang etika, serta kesadaran masyarakat terhadap apa saja bentuk dari korupsi.
Inilah 7 bentuk-bentuk korupsi dan contohnya berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 yang bisa diakses dari laman https://peraturan.bpk.go.id/.

1. Kerugian Keuangan Negara

Korupsi mencakup penyalahgunaan wewenang atau sumber daya demi memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara ilegal. Sebagai contoh, pegawai pemerintahan yang memanipulasi anggaran untuk keuntungan pribadi. Ini mengakibatkan defisit anggaran program dan merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

2. Suap Menyuap

Suap adalah praktik memberi atau menerima sesuatu untuk mempengaruhi tindakan seorang pegawai negeri, hakim, advokat, atau penyelenggara negara. Suap bisa terjadi antara pegawai negeri atau dengan pihak luar.
Sebagai contoh, suap antar pegawai meliputi pemberian barang untuk memperoleh kenaikan pangkat, sementara suap dari pihak luar melibatkan perusahaan swasta yang memberikan uang kepada pegawai pemerintah agar memenangkan tender.

3. Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan merampas uang, memalsukan dokumen, atau merusak bukti-bukti untuk menghindari pemeriksaan administratif. Sebagai contoh, seorang penegak hukum yang menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pelaku.

4. Pemerasan

Pemerasan terjadi saat pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Ini termasuk meminta uang, memaksa pembayaran dengan potongan, atau memaksa orang untuk tindakan tertentu demi keuntungan pribadi. Misalnya, pegawai negeri yang meminta bayaran untuk pembuatan KTP tanpa alasan yang sah.
ADVERTISEMENT

5. Perbuatan Curang

Perbuatan curang mencakup tindakan sengaja yang membahayakan orang lain demi kepentingan pribadi.
Contohnya adalah pemborong atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang saat membangun gedung pemerintahan, yang dapat membahayakan keamanan masyarakat atau harta milik pemerintah.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Benturan kepentingan terjadi saat seseorang yang terlibat dalam pengadaan memasukkan kepentingan pribadi atau keluarganya dalam proses. Sebagai contoh, pegawai pemerintah yang memasukkan perusahaan milik keluarganya ke dalam tender pengadaan.

7. Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian barang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya.
Misalnya, pengusaha yang memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah dengan harapan memenangkan proyek. Jika pejabat tersebut tidak melaporkan pemberian tersebut kepada lembaga anti-korupsi, hal itu dapat dianggap sebagai suap.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan bentuk-bentuk korupsi beserta dengan contohnya yang harus diketahui setiap masyarakat Indonesia. Dengan upaya bersama, semuanya dapat memerangi korupsi dan mendorong tumbuhnya sistem yang lebih adil dan transparan. (RIZ)