Konten dari Pengguna

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Online dan Persyaratannya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat KK baru setelah menikah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat KK baru setelah menikah. Foto: Unsplash

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil mewajibkan setiap pengantin baru untuk membuat Kartu Keluarga (KK) yang berisi hubungan dan jumlah anggota keluarga baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2018, KK atau Kartu Keluarga merupakan kartu identitas yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga yang bertempat tinggal di Indonesia.

Adapun proses pembuatan KK baru kini bisa dilakukan secara online. Simak cara membuat KK baru setelah menikah online lengkap dengan persyaratannya di bawah ini.

Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah

Ilustrasi membuat KK baru setelah menikah. Foto: Unsplash

Sebelum mengurus pembuatan KK baru setelah menikah secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini dikutip dari Disdukcapil Kota Semarang:

  • Surat pengantar dari RT dan RW.

  • Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga.

  • Fotokopi buku nikah (bagi Muslim).

  • Fotokopi akta perkawinan (bagi non-Muslim).

  • Fotokopi KK orang tua kedua pihak atau KK lama.

  • Fotokopi akta kelahiran untuk kepala keluarga dan anggota keluarga.

  • Membawa Surat Pindah Datang, bagi pasangan yang akan pindah tempat tinggal.

Sebagai informasi, persyaratan untuk pembuatan KK baru setelah menikah ini bisa berbeda di setiap wilayah. Jadi, untuk lebih jelasnya bisa datangi kantor Disdukcapil terdekat.

Baca juga: Cara Pindah KK Antar Kabupaten dan Persyaratannya

Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Ilustrasi membuat KK baru setelah menikah. Foto: Unsplash

Dengan layanan online, mengurus KK setelah menikah kini lebih mudah, cepat, dan bebas antre. Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai agar proses berjalan lancar. Berikut cara membuat KK setelah menikah online yang bisa dijadikan panduan:

1. Akses Website atau Aplikasi Resmi Disdukcapil Daerah

Disdukcapil memiliki sistem layanan online yang berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya:

  • DKI Jakarta: alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

  • Bandung: e-Sakola.bandung.go.id

  • Surabaya: klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id

2. Registrasi dan Login

Buat akun dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email aktif. Setelah registrasi berhasil, login ke sistem tersebut.

3. Pilih Layanan “Pembuatan KK Baru” atau “Perubahan KK”

Pilih menu "Pembuatan KK" karena kamu ingin membuat KK baru berdasarkan status pernikahan. Di beberapa sistem, pilih "Perubahan Data" jika ingin menggabungkan data dari KK sebelumnya.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya dalam format PDF atau JPG (sesuai ketentuan situs).

5. Isi Formulir Online

Lengkapi data formulir pendaftaran secara online dengan benar. Pastikan data NIK, nama, dan alamat sesuai dengan data di KTP.

6. Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi

Setelah mengisi dan mengunggah semua dokumen, kirim permohonan. Tim dari Dukcapil akan memverifikasi data dan menghubungi jika ada kekurangan.

7. Unduh KK Baru dalam Format Digital

Jika sudah disetujui, kamu akan menerima KK baru dalam format PDF dengan tanda tangan elektronik (TTE). Format ini resmi dan sah digunakan sebagaimana KK cetak biasa.

Jika ingin versi cetak, kamu bisa mencetak sendiri atau mendatangi kantor kelurahan untuk dicetak dengan kertas HVS biasa (tidak perlu kertas khusus).

Adapun proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru secara online umumnya memakan waktu 1-7 hari kerja, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dan kecepatan sistem.

Beberapa daerah mungkin memiliki waktu pemrosesan yang lebih cepat, bahkan ada yang bisa selesai dalam sehari, terutama jika tidak ada kendala pada sistem.

(NDA)