Konten dari Pengguna

Istilah bagi Pelaku Zina yang Sudah Menikah dalam Agama Islam

26 Mei 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 17 Februari 2023 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukuam bagi para pelaku zina yang sudah menikah. Foto: pexels.com/polina-tankilevitch/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuam bagi para pelaku zina yang sudah menikah. Foto: pexels.com/polina-tankilevitch/
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Islam, kewajiban yang ia emban adalah melaksanakan perintah dan menjauhi larang Allah SWT. Salah satu larangan yang wajib dihindari adalah melakukan perilaku zina. Zina adalah perbuatan buruk dengan balasan dosa yang begitu besar. Tidak ada keuntungan dari berzina. Perbuatan ini hanya akan menghasilkan rasa was-was dan kesulitan. Pelaku zina dibagi menjadi dua macam, salah satunya pelaku zina yang sudah menikah disebut zina muhsan. Lantas bahaya seperti apa yang didapatkan pelaku zina muhsan? Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT

Istilah bagi Pelaku Zina yang Sudah Menikah dalam Agama Islam

Dikutip dari buku Fikih Jinayat karya Ali Geno Berutu (2020:34), secara bahasam zina berasal dari kata zina-yazni-zinan yang mempunyai arti berbuat zina, pelacur, perbuatan terlarang. Sementara secara harfiah, zina berarti fahisyah yakni pebuatan keji.
Sehingga dapat diartikan bahwa zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar tanpa adanya unsur syubhat.
Allah SWT sudah mewanti-wanti hamba-Nya untuk menjauhi perbuatan zina, sebab zina termasuk dosa yang begitu besar. Allah SWT berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)
ADVERTISEMENT
Artinya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon: 68-70)
Dalam agama Islam, perbuatan zina dibagi menjadi dua, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan. zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dan sudah pernah melakukan hubungan melalui jalur yang sah (pernikahan). Sementara zina ghairu muhsan merupakan perbuatan zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Ilustrasi hukuman bagi orang zina yang sudah menikah. Foto: pexels.com/nada-24303312/
Jika seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan perzinaan dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, namun bagi pelaku zina yang sudah menikah mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi, yakni dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan dirajam (dilempar dengan batu hingga mati).
ADVERTISEMENT
Hukuman ini didasarkan sebuah hadits dari Ubadah bin Ash Shamit, Rasulullah SAW bersabda:
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam. (HR. Muslim no. 1690 dan Ahmad V/313, 317, 318, 320)
Setelah mengetahui berapa beratnya hukuman di dunia dan akhirat bagi pelaku zina, terutama bagi laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, membuat kita tersadar bahwa harus menjauhi perbuatan yang satu ini. (MZM)
ADVERTISEMENT