Konten dari Pengguna

Mendalami Hukum Kerokan Ketika Puasa Ramadhan Akibat Masuk Angin

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum kerokansaat berpuasa Ramadhan akibat masuk angin. Foto: pexels.com/polina-tankilevitch
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum kerokansaat berpuasa Ramadhan akibat masuk angin. Foto: pexels.com/polina-tankilevitch

Cuaca yang tidak menentu seperti sekerang ini sering kali mendatangkan berbagai penyakit, salah satunya masuk angin. Masyarakat Indonesia memiliki pengobatan tradisional ketika masuk angin yang benama kerokan. Namun terdapat desas-desus bahwa kerokan dapat membatalkan puasa, benarkah demikian? Berikut hukum kerokan ketika puasa Ramadhan akibat masuk angin.

Mendalami Hukum Kerokan Ketika Puasa Ramadhan Akibat Masuk Angin

Dikutip dari buku Buku Ajar Ilmu Kesehatan: Memahami Gejala, Tanda Dan Mitos karya Umar Zein dan Emir El Newi (2019:17), kerokan merupakan suatu tindakan pengobatan tradisional yang terkenal untuk mengobati masuk angin ataupun pegal linu. Biasanya metode pengobatan ini menggunakan uang logam atau benda lain dan minya urut dan sejenisnya.

Dengan kerokan membuat pembuluh darah tepi (vasodilatasi) menjadi melebar, sehingga aliran darah ke jaringan menjadi lebih baik dan orang merasa badanya menjadi lebih ringan dan enak.

Lantas, bolehkan umat Islam yang sedang berpuasa melakukan kerokan akibat masuk angin?

Ilustrasi kerokan saat puasa Ramadhan. Foto: pexels.com/olly

Pada dasarnya, tidak ada larangan khusus terkait kerokan saat berpuasa akibat masuk angin. Sehingga diperbolehkan bagi umat Islam yang melakukan pengobatan metode yang satu ini.

Bagi seorang beragama Islam yang tertimpa penyakit masuk angin atau infeksi common cold dan masih kuat untuk menjalankan puasa, di anjurkan untuk menjalankan kewajibannya dalam menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Walaupun termasuk penyakit ringan, namun penyakit ini dapat menyebabkan tubuh menjadi lebih lemah. Maka bagi umat Islam yang tertimpa penyakit ini namun merasa berat dalam menjalankannya, maka diwajibkan baginya untuk membatalkan puasanya untuk makan dan beristirahat agar tidak sampai membuat penyakit yang lebih kronis lagi.

Allah SWT berfirman,

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 184)

Semoga penjelasan di atas dapat menjawab isu terkait kerokan yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. (MZM)