Konten dari Pengguna

Pengertian Keamanan Pangan Nasional dan Undang-Undangnya

28 September 2023 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Keamanan Pangan. Sumber: Unsplash/Jimmy Dean
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Keamanan Pangan. Sumber: Unsplash/Jimmy Dean
ADVERTISEMENT
Pengertian keamanan pangan adalah kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan segala macam pencemaran. Selain itu, pangan juga harus aman dari benda lain yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
ADVERTISEMENT
Pentingnya keamanan pangan sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini karena bahan pangan adalah kebutuhan pokok manusia sehingga pangan yang dikonsumsi harus dipastikan aman.

Penjelasan Pengertian Keamanan Pangan Nasional Berdasarkan Undang-Undang

Ilustrasi Pengertian Keamanan Pangan. Sumber: Unsplash/Lily Banse
Mengingat pentingnya posisi kesehatan pangan bagi masyarakat, Indonesia memiliki undang-undang tentang pangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan terbagi menjadi 13 bab dan 65 pasal.
Dalam undang-udang yang bisa diakses melalui laman bhpn.go.id, yang dimaksud pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Pangan ini termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, masih dalam undang-undang yang sama, pengertian keamanan pangan adalah kondisi daya upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran. Cemaran ini bisa berupa cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pembahasan mengenai keamanan pangan terletak pada Bab II dan terbagi menjadi 6 bagian, yakni sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekayasa genetika dan iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu pangan dan pemeriksaan laboratorium, serta pangan tercemar. Masing-masing bab masih dibagi dalam pasal-pasal yang lebih detail.
Dikutip dari buku Kontrol Kualitas Pangan Hasil Ternak, Rihastuti dan Soeparno (2018), terjaminnya keamanan pangan bagi masyarakat sesungguhnya bergantung pada peranan dan tanggung jawab pemerintah.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab tersebut khususnya berasal dari sektor-sektor terkait sebagai fasilitator, pembimbing dan pengawas, produsen baik produsen bahan baku, industri pangan, distributor, pengecer maupun jasa boga sebagai pelaku utama, dan konsumen.
Itu tadi adalah pengertian keamanan pangan dan undang-undang yang membahas hal tersebut. Agar pangan selalu aman, maka harus menjaga kebersihan, memisahkan bahan pangan mentah dan matang,sera memasak bahan pangan dengan benar supaya layak konsumsi. (FAR)