Konten dari Pengguna

Pengertian Khamr dan Alasannya Diharamkan dalam Agama Islam

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi orang-orang minum khamr. Sumber: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang-orang minum khamr. Sumber: https://www.freepik.com/

Sesuai ajaran Islam, meminum khamr merupakan perbuatan terlarang. Allah melarang umat-Nya agar tidak sedikitpun mengkonsumi khamr. Berbagai alasan dikemukakan di balik diharamkannya khamr. Apakah Anda sudah mengetahui apa itu khamr dan alasan diharamkannya khamr dalam Islam?

Pengertian Khamr dan Alasan Diharamkan

Islam adalah agama rahmatal lil alamin atau agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk hidup dan alam semesta. Sebagai agama yang memberi kebaikan kepada seluruh makhluk hidup, seluruh makhluk hidup harus mematuhi aturan-aturan yang Allah buat. Sebab aturan yang Allah buat mengandung kebaikan kepada manusia. Salah satunya adalah larangan mengkonsumsi khamr atau miras.

Mengutip buku Ensiklopedi Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (2017: 799) khamr adalah segala makanan maupun minuman yang membuat seseorang mabuk, sehingga seseorang yang mengonsumsinya dapat hilang ingatan.

Mengonsumsi khamr merupakan dosa besar. Sebagai mana yang tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya,

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Ilustrasi Alquran yang menjelaskan larangan minum khamr. Sumber: https://www.freepik.com/

Alasan dibalik haramnya khamr disebabkan orang yang mengonsumsinya dapat membuat hilang ingatan dan menutup akal. Akibatnya orang dapat melakukan kejahatan. Walaupun terdapat kebaikan dalam mengkonsumsi khamr, namun mudhorot atau hal buruknya lebih banyak. Sebagaimana yang dijelaskan ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.” (HR. Shahih Ibnu Majah no. 2725, Abu Daud no. 3665, Tirmidzi no. 1925, dan An Nasa’i VII/298)

Alkohol bukan Khamr

Stereotip masyarakat mengatakan bahwa alkohol merupakan khamr, tidak sepenuhnya tepat, sebab alkohol adalah senyawa kimia yang biasa disebut etanol. Contoh-contoh dari penggunaan etanol atau alkohol dalam kehidupan sehari-hari adalah parfum, kosmetik, pembersih tangan, dan lainnya.

Sementara alkohol dalam minuman keras disebut minuman beralkohol. Jadi minuman ini tidak 100% menggunakan etanol atau alkohol. Hanya beberapa persen saja mengandung alkohol. Yang menyebabkan minuman beralkohol haram adalah sifatnya yang memabukkan.

Itulah pengertian khamr adalah minuman yang diharamkan untuk dikonsumsi umat muslim, sebab bahaya yang mengintai bagi seseorang yang mengonsumsimnya. (MZM)