3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pengertian Norma, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

28 Februari 2025 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi norma. Foto: Unplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi norma. Foto: Unplash
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat di berbagai wilayah memiliki norma-norma tertentu. Norma menjamin suatu tindakan atau perbuatan manusia berjalan sesuai dengan semestinya. Tanpa norma, kehidupan masyarakat akan menjadi kacau dan tidak beraturan.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan menguraikan pengertian, fungsi, dan jenis-jenis norma. Dengan memahami dan menaati norma yang berlaku, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan keteraturan dalam kehidupan.

Pengertian Norma

Ilustrasi pengertian norma. Foto: Unplash
Secara etimologi kata "norma" berasal dari bahasa Latin norma yang berarti suatu ketertiban, preskripsi, atau perintah. Norma juga dapat diartikan sebagai seperangkat aturan berperilaku dalam kehidupan sosial masyarakat.
Norma menjadi tolok ukur masyarakat tentang apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, perbuatan yang benar dan salah, serta perbuatan yang baik dan buruk.
Kehadiran norma diperlukan masyarakat karena mengatur hubungan antaranggotanya. Norma menjadi panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku warga. Norma juga menjadi kriteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, norma selalu disertai sanksi yang berupa hukuman atau hadiah. Hal itu agar orang mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laku orang tersebut.
Norma pada umumnya dijumpai dalam bentuk tak tertulis, melainkan lebih ke tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dijadikan sebagai acuan dalam mencapai tujuan.

Fungsi Norma

Ilustrasi norma. Foto: Unplash
Dalam buku Pengantar Sosiologi karya Sri Jaya Lesmana disebutkan bahwa keberadaan norma memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Menjadi Pedoman Hidup

Adanya norma berlaku untuk warga masyarakat di lokasi dan waktu tertentu. Norma berfungsi sebagai serangkaian peraturan yang mengikat anggora masyarakat. Selain itu, norma memberikan arahan bagi individu dalam bertindak sesuai nilai dan aturan yang berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT

2. Memberikan Sanksi bagi Pelanggar

Norma memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Tingkatan sanksi ini ini beragam sesuai jenis pelanggarannya. Contohnya, orang yang mencuri bisa dijatuhi sanksi berupa hukuman penjara. Sementara orang yang suka berkata kasar bisa mendapatkan sanksi sosial berupa dijatuhi oleh masyarakat.

Jenis-jenis Norma

Ilustrasi norma. Foto: Unplash
Mengutip buku Sosiologi untuk SMA dan SMA oleh Kun Maryati dan Juju Suryawati, norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan dalam lima jenis, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum.

1. Norma Agama

Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk atau penganutnya.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan merupakan norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Jenis norma bersifat universal, artinya setiap orang di dunia ini memilikinya. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat menimbulkan rasa bersalah dan penyesalan.
ADVERTISEMENT

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilakukan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
(SA)