Konten dari Pengguna

Sebab-Sebab Haram Seseorang untuk Dinikahi

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sebab-Sebab Haram. Sumber: Unsplash/Allef Vinicius
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebab-Sebab Haram. Sumber: Unsplash/Allef Vinicius

Menikah adalah impian banyak orang. Pernikahan juga dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, dalam Islam ada beberapa sebab-sebab haram seseorang untuk dinikahi.

Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai ibadah, tetapi sebagai Muslim harus mengetahui siapa saja orang yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi agar ibadah tersebut berjalan sesuai syariat.

Sebab-Sebab Haram Seseorang untuk Dinikahi dalam Islam

Ilustrasi Sebab-Sebab Haram. Sumber: Unsplash/agus susanto

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia pernikahan adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dapat dilangsungkan, antara lain kedua mempelai bukan mahram, ada akad yang dilaksanakan oleh wali atau wakilnya,ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).

Lantas siapakah perempuan mahram itu? Mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena berbagai alasan. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Berikut merupakan sebab-sebab haram seseorang untuk dinikahi.

1. Wanita yang Haram Dinikahi Selama-lamanya

Wanita yang haram untuk dinikahi pria untuk selama-lamanya ini dikarenakan sebab permanen yang dimiliki oleh wanita tersebut. Alasan pengharaman ini terbatas kepada tiga sebab, yaitu:

1. Memiliki Hubungan Kekerabatan

Yang termasuk pada sebab dari hubungan kekerabatan adalah:

  • Orang tua seseorang dan nasab ke atasnya.

  • Anak dan nasab ke bawahnya.

  • Anak orang tua (keturunan ibu-bapak atau salah satu dari keduanya meskipun derajatnya jauh).

  • Generasi pertama atau yang bertemu secara langsung dari anak-anak kakek dan nenek.

2. Memiliki Hubungan Perbesanan

  • Istri orang tua.

  • Istri anak.

  • Orang tua istri dan nasab ke atasnya.

  • Keturunan istri dan nasab ke bawahnya.

3. Memiliki Hubungan Persusuan

Golongan wanita yang haram dinikahi akibat hubungan susuan ada delapan, yaitu:

  • Ibu dari seseorang dari susuan dan nasab ke atasnya

  • Keturunan dari susuan dan nasab di bawahnya.

  • Keturunan kedua orang tua dari susuan.

  • Keturunan langsung kakek dan nenek dari susuan.

  • Ibu mertua dan neneknya dari susuan dan nasab ke atasnya.

  • Istri bapak, dan istri kakek dari susuan dan nasab ke atasnya.

  • Istri anak, istri cucu dari anak laki-laki dan anak perempuan, serta nasab di bawahnya.

  • Anak perempuan istri dari susuan dan cucu perempuan dari anak-anaknya dan nasab di bawahnya, jika istri telah digauli.

2. Wanita yang Haram Dinikahi Sementara

Wanita yang diharamkan secara temporal adalah para wanita yang haram untuk dinikahi dalam waktu sementara dengan sebab tertentu. Ada lima wanita yang termasuk dalam kategori ini, yakni:

  • Wanita yang ditalak tiga.

  • Wanita yang terikat dengan hak suami yang lain akibat ikatan perkawinan maupun masa 'iddah.

  • Wanita yang tidak memeluk agama samawi.

  • Saudara perempuan istri

  • Wanita lain yang memiliki hukum yang sama dengannya, serta istri kelima bagi orang yang memiliki empat orang istri.

Baca Juga: 5 Hukum Nikah dalam Islam, dari Wajib hingga Haram

Demikian penjelasan sebab-sebab haram seseorang untuk dinikahi dalam Islam. Ulasan di atas bisa dijadikan pedoman saat ingin menikah.(glg)