Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Sebab-Sebab Haram Seseorang untuk Dinikahi
18 September 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah adalah impian banyak orang. Pernikahan juga dianjurkan dalam ajaran Islam. Namun, dalam Islam ada beberapa sebab-sebab haram seseorang untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai ibadah, tetapi sebagai Muslim harus mengetahui siapa saja orang yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi agar ibadah tersebut berjalan sesuai syariat.
Sebab-Sebab Haram Seseorang untuk Dinikahi dalam Islam
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia pernikahan adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dapat dilangsungkan, antara lain kedua mempelai bukan mahram, ada akad yang dilaksanakan oleh wali atau wakilnya,ada dua orang saksi dan ada mahar (maskawin).
Lantas siapakah perempuan mahram itu? Mahram adalah wanita yang haram dinikahi karena berbagai alasan. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan sebab-sebab haram seseorang untuk dinikahi.
1. Wanita yang Haram Dinikahi Selama-lamanya
Wanita yang haram untuk dinikahi pria untuk selama-lamanya ini dikarenakan sebab permanen yang dimiliki oleh wanita tersebut. Alasan pengharaman ini terbatas kepada tiga sebab, yaitu:
1. Memiliki Hubungan Kekerabatan
Yang termasuk pada sebab dari hubungan kekerabatan adalah:
2. Memiliki Hubungan Perbesanan
3. Memiliki Hubungan Persusuan
Golongan wanita yang haram dinikahi akibat hubungan susuan ada delapan, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
Wanita yang diharamkan secara temporal adalah para wanita yang haram untuk dinikahi dalam waktu sementara dengan sebab tertentu. Ada lima wanita yang termasuk dalam kategori ini, yakni:
Demikian penjelasan sebab-sebab haram seseorang untuk dinikahi dalam Islam. Ulasan di atas bisa dijadikan pedoman saat ingin menikah.(glg)