Surat An Nur Ayat 2: Arab, Latin dan Terjemahannya

Konten dari Pengguna
5 April 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surah An Nur ayat 2 dalam Al-Qur'an. Sumber gambar: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surah An Nur ayat 2 dalam Al-Qur'an. Sumber gambar: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat An Nur ayat 2 merupakan ayat yang menjelaskan tentang hukuman zina di dunia maupun di akhirat. Zina dalam Islam merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Alasan Allah membenci perbuatan ini adalah karena zina dapat meracuni pikiran.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Jangan Dekati Zina yang ditulis oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (2016: 1-2), dijelaskan pula bahwa zina merupakan jalan yang sangat buruk bagi manusia karena dapat merusak kemaslahatan hukum alam dalam memelihara garis keturunan, melindungi kehormatan, sampai yang menjurus pada tindak kriminal.
Selain itu, perbuatan zina dapat membawa kebinasaan, kehancuran, dan kemiskinan di dunia. Tidak hanya itu, perbuatan ini juga mengundang siksaan, kehinaan, dan balasan yang berat di akhirat.
Ada beberapa ayat dalam Alquran yang membahas tentang perbuatan zina, seperti surat Al-Isra ayat 32 tentang larangan mendekati zina dan surat An-Nur ayat 2 tentang hukuman bagi pelaku zina.

Surat An-Nur Ayat 2 tentang Apa?

Ilustrasi membaca Alquran. Foto: Pexels
Surat An-Nur yang berarti "cahaya" diambil dari kata "An-Nur" yang terdapat pada ayat ke-35. Dinamakan demikian karena dalam ayat tersebut Allah menjelaskan tentang "Nur Ilahi", yaitu Alquran yang mengandung petunjuk-petunjuk.
ADVERTISEMENT
Petunjuk-petunjuk Allah itu merupakan cahaya terang yang menyinari alam semesta. Surat ini memang sebagian besar isinya memuat petunjuk-petunjuk Allah yang berhubungan dengan persoalan kehidupan manusia.
Surat An-Nur terdiri dari 64 ayat dan diturunkan sesudah surat Al-Hasyr. Surat ini termasuk surat Madaniyah di dalam Alquran, yakni surat yang diturunkan di Madinah atau setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.
Mengutip Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur Jilid 3 oleh Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy (2011: 193), dalam surat An-Nur, Allah menjelaskan hukum-hukum yang dikenakan pada orang yang berzina baik laki-laki maupun perempuan, dan hukum tukas (melontarkan tuduhan).
Selain itu, surat An-Nur juga membahas mengenai kisah tuduhan palsu yang ditujukan pada Aisyah oleh orang-orang munafik, perintah menutup mata (pandangan), perintah bagi yang tidak mampu menikah untuk mengurus diri sendiri, dan larangan memaksa budak wanita untuk berzina.
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Islam, penting untuk mentadaburi ayat-ayat suci Alquran, salah satunya surat An-Nur. Mentadaburi maksudnya adalah melihat dan memperhatikan perkataan dari awal hingga akhir perkataan kemudian mengulang-ulangi hal itu.
Surat An-Nur penting untuk dipahami karena di dalam surat tersebut dijelaskan tentang etika dan adab, lengkap dengan hukum dan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman.
Dalam surat An-Nur ayat 2, Allah menjelaskan hukuman yang harus diberikan kepada orang yang melakukan zina. Adapun bacaan surat An-Nur ayat 2 dalam bahasa Arab, latin, beserta artinya adalah sebagai berikut.

Surat An-Nur Ayat 2 Arab

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
ADVERTISEMENT
(QS. An-Nur [24]: 2).

Surat An-Nur Ayat 2 Latin

Arti Surat An-Nur Ayat 2

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman pada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Apa larangan Allah SWT dalam An-Nur ayat 2 yang ditujukan kepada hukuman para pezina? Sebagai surat urutan ke-24 dalam Alquran, QS. An-Nur (24: 2) menjelaskan tentang hukum berupa cambukan bagi pezina yang belum menikah. Hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang belum menikah adalah hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan.
ADVERTISEMENT
Mengutip Alquran Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Aminudin dan Harjan Syuhada (2021: 58), dalam hukum Islam, zina dibagi menjadi dua kategori sebagai berikut.
Itu adalah hukuman duniawi. Zina termasuk dosa yang amat besar. Di akhirat, azab dan siksaannya sangat pedih. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda yang artinya:
ADVERTISEMENT
'Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.'" (HR. Ibnu Abi ad-Dunya)

Kandungan Surat An-Nur Ayat 2

Ilustrasi Alquran. Foto: Unsplash
Mengutip Sekelumit Kandungan Isi Al-Qur'an oleh Ahmad Hamid (2015: 320), Allah memerintahkan agar orang yang berzina diberikan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Allah mengimbau agar jangan ada perasaan belas kasihan untuk mencambuk dan cambuklah mereka di depan umum.
Para ulama telah menelaah ayat ini dan kesimpulannya, yaitu Alquran surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku perzinaan yang belum berumah tangga. Hukuman tersebut tidak lain adalah dicambuk sebanyak 100 kali.
Sementara menurut jumhur ulama, hukumannya ditambah dengan mengasingkan kedua pezina selama satu tahun. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
"Ambillah ketentuan dariku, ambillah ketentuan dariku, karena Allah telah memberikan jalan (yang lain) bagi mereka, (apabila) perawan dan bujang berzina (maka hukuman bagi mereka) adalah mereka dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan apabila laki-laki yang sudah beristri dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina (maka hukuman bagi mereka) adalah mereka dicambuk seratus kali lalu dirajam (hingga mati)." (HR. Muslim)
Adapun menurut Imam Abu Hanifa, pengasingan tersebut dapat diputuskan oleh imam, apakah memang perlu atau tidak. Sementara bagi pelaku zina muhshan (yang sudah memiliki ikatan pernikahan), hukumnya tidak lain adalah dirajam hingga mati.
Meskipun merasa kasihan, Allah mengimbau pada umat Muslim untuk menyingkirkan rasa iba dan tetap menegakkan hukum Allah. Entah memberi hukuman dera bagi pezina yang belum menikah ataupun rajam bagi pezina yang sudah menikah. Hukum Allah tetap perlu dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman.
ADVERTISEMENT
Seseorang tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan tercela, termasuk berzina, jika memiliki iman yang kuat. Ketika seseorang melanggar syariat agama, berarti imannya sedang berkurang atau lemah. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi yang artinya:
"Dari Abu Zar, ia berkata, Rasulullah bersabda kepadaku, 'Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan kebaikan, niscaya terhapus keburukan itu. Bergaullah dengan sesama manusia dengan budi pekerti yang luhur.'" (HR. Tirmidzi)
Ilustrasi melihat isi kandungan surat An-Nur ayat 2. Foto: Unsplash
Kemudian, merangkum tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), Allah menjelaskan melalui surat An Nur ayat 2 di atas bahwa kaum Muslim yang berzina, baik perempuan maupun laki-laki yang telah baligh, sudah merdeka, dan belum menikah (belum menikah), dihukum dengan hukuman cambuk atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Pencambukan harus dilakukan tanpa ampun, yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Kemudian, bagi orang-orang yang beriman pada Allah dan hari akhir, tidak dibenarkan bahkan dilarang untuk menyayangi orang yang melanggar hukum dan tidak menjalankan ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam agama Islam.
Hukum cambuk harus dilakukan oleh penguasa dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, misalnya di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh banyak orang. Tujuannya agar orang yang menyaksikan eksekusi cambuk dapat mengambil pelajaran, lalu benar-benar dapat menahan diri untuk tidak melakukan perzinahan.
Mengutip Pelacuran di Ibu Kota Salah Siapa? oleh Bening Samudra Bayu Wasono MK Rahman, zina telah disepakati sebagai dosa besar yang menempati urutan ketiga setelah kemusyrikan dan pembunuhan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Hadis tersebut juga senada dengan firman Allah dalam surat Al-Furqan ayat 68 yang artinya:
ADVERTISEMENT

Kandungan Surat An-Nur Ayat 3

Ilustrasi Alquran. Foto: Unsplash
Apa isi kandungan ayat yang terdapat pada surat Nur ayat 3? Jika surat An-Nur ayat 2 membahas tentang hukuman bagi pelaku zina, ayat ketiga surat ini menjelaskan tentang keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup.
Adapun bacaan surat An-Nur ayat 3 dalam bahasa Arab, latin, dan artinya adalah sebagai berikut.
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
Az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn.
Artinya: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin."
ADVERTISEMENT
Ayat ini menyatakan bahwa laki-laki pezina, yakni yang kotor dan memiliki kebiasaan berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan pezina yang kotor dan terbiasa berzina pula. Mengutip jurnal Kajian Surat An-Nur Ayat 3 Menurut Qurash Sihab dalam Tafsir Al-Misbah oleh Veranita (2019), adapun mengenai kebolehan atau larangan menikahi pezina, ini lebih menjelaskan kepada buruknya perbuatan zina tersebut.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Jalalain yang ditulis oleh Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuth. Kitab ini menyebutkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik.
Artinya, tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya.
ADVERTISEMENT
Namun, menjadi pengecualian apabila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.
(AMP & SFR)