Konten dari Pengguna

Tata Cara Perhitungan THR Prorata yang Perlu Karyawan Ketahui

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perhitungan thr prorata. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perhitungan thr prorata. Sumber: pexels.com

THR adalah salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja. Namun, bagi karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan selama beberapa bulan, biasanya akan mendapatkan THR prorata. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui perhitungan THR prorata dengan tepat.

Pasalnya, besaran THR yang akan didapatkan karyawan bukanlah sebesar 100% gaji pokok. Namun, akan dihitung rata-rata berdasarkan lamanya karyawan tersebut sudah bergabung ke perusahaan.

Tata Cara Perhitungan THR Prorata

Ilustrasi perhitungan thr prorata. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Panduan Memahami (Masalah) Hukum di Masyarakat agar Tidak Menjadi Korban, Boris Tampubolon (2021:136), THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/karyawan/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Termasuk saat Idulfitri.

Selain itu, THR juga bisa dipahami sebagai hak setiap karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan dalam bentuk uang menjelang hari raya. Pemberian ini tentu bersifat wajib dan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Berikut ini adalah besar THR yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1.

  1. Karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih secara kontinyu akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

  2. Karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan dan kurang dari 12 bulan secara kontinyu mendapatkan THR dengan perhitungan prorata, yaitu masa kerja dibagi dengan 12 dan dikali dengan 1 bulan upah.

Bagi karyawan yang belum genap satu tahun bergabung dengan perusahaan saat ini, berikut adalah tata cara perhitungan THR prorata yang perlu diketahui.

Seorang karyawan baru bekerja selama 3 bulan di perusahaan dengan upah bersih Rp7.000.000 dan upah kotor Rp7.500.000. Maka, perhitungan THR-nya adalah 3/12 x Rp7.500.000, yaitu Rp1.875.000.

Baca Juga: Ketentuan THR untuk Karyawan Resign Sebelum Hari Raya

Itu dia penjelasan singkat mengenai tata cara perhitungan THR prorata yang penting diketahui oleh karyawan baru. Semoga informais ini dapat bermanfaat bagi pembaca. (Anne)