Tata Cara Sholat Jamak Takhir bagi Musafir di Perjalanan Jauh

Konten dari Pengguna
27 April 2021 21:44 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tata Cara untuk Jamak Takhir. Sumber: Michael Burrows-Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tata Cara untuk Jamak Takhir. Sumber: Michael Burrows-Pexels.com
ADVERTISEMENT
Salat fardu wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Untuk itu tidak ada alasan tidak mengerjakan salat fardu, termasuk ketika kita dalam perjalanan jauh. Karena Islam adalah agama yang memudahkan para pemeluknya, maka akan selalu ada jalan untuk menunaikan kewajiban walau dalam keadaan genting.
ADVERTISEMENT
Contoh dari kemudahan itu adalah berwudu. Kegiatan menyucikan diri dengan membasuh anggota badan tertentu itu adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah salat. Namun, ketika air untuk berwudu tidak tersedia atau sakit yang tidak bisa terkena air, Allah memudahkan hamba-Nya dengan anjuran bersuci dengan debu atau tayamum.
Demikian pula dengan ibadah wajib seperti salat. Ketika seorang muslim berada di tengah perjalanan, sedang menghadapi bencana, maupun bahaya lainnya maka ia boleh melakukan dua salat wajib dalam satu waktu atau disebut dengan jamak. Namun, jamak hanya diperbolehkan dengan catatan:
ADVERTISEMENT

Bolehkah Tidak Salat saat Perjalanan Jauh?

Ilustrasi Bolehkah Tidak Sholat saat Perjalanan Jauh? Foto: Unsplash.com
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa salat fardu wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Bagaimanapun keadaannya, Islam sudah menyiapkan kemudahan bagi orang yang sedang dalam perjalanan ataupu sakit agar bisa tetap melakukan ibadah wajib.
Lalu mengenai pertanyaan bolehkah tidak salat saat perjalanan jauh jawabannya adalah tidak. Sehingga ketika kamu sedang dalam perjalanan jauh, kamu bisa niat jamak untuk salat wajib tersebut.

Macam-macam Jamak

Secara singkat, jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Jamak memiliki dua macam, yakni jamak takdim dan jamak takhir.
Secara sederhana, jamak takdim dapat diartikan sebagai jamak yang dilakukan di awal waktu. Jadi, jika ingin melakukan jamak takdim Asar dan Zuhur, kamu harus salat di waktu Zuhur. Pun begitu jika ingin melaksanakan jamak takdim Isya dan Magrib, pelaksanaannya di waktu salat Magrib.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tata cara jamak takhir adalah penggabungan salat yang dilakukan di akhir waktu. Contohnya adalah melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya di waktu salat Isya. Lalu bagaimana dengan salat Subuh? Salat Subuh tidak bisa dijamak.
Namun ada juga pertanyaan bagaimana jika perjalanan sangat macet, belum sampai di tempat tujuan dan tidak bisa menemukan tempat salat untuk melakukan jamak takdim maupun takhir.
Menurut Buya Yahya dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 13 Februari 2022, umat Islam bisa melaksanakan salat di atas kendaraan dengan niat jamak takdim atau takhir. Salat tersebut bisa tetap dilaksanakan sekalipun tidak dengan wudu atau tayamum karena tidak adanya air dan debu.
ADVERTISEMENT
Buya Yahya juga menjelaskan, jika nantinya menemukan tempat yang layak dan bisa digunakan untuk salat, umat Islam bisa mengulang salatnya tadi.

Bagaimana Salat Ketika dalam Perjalanan?

Ilustrasi salat ketika dalam perjalanan. Foto: Pixabay.com
Pada dasarnya umat Islam tetap bisa melaksanakan salat fardu ketika mereka sedang berada di perjalanan. Pada riwayat hadis, Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anuhu mengatakan:
Untuk itu, cara melaksanakan salat di kendaraan ketika dalam perjalanan jauh ini perlu diketahui. Namun perlu diingat, keadaan ini hanya berlaku apabila terdapat uzur (halangan) yang sudah diatur sesuai syariat Islam.
Cara salat di kendaraan saat perjalanan bisa dilakukan dengan posisi duduk. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis riwayat Al Bukhari.
ADVERTISEMENT
Cara salat di kendaraan ketika sedang melakukan perjalanan jauh ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Di Mana Arah Kiblat Ketika Salat dalam Perjalanan?

Sebagian umat Islam mungkin belum mengetahui arah kiblat salat yang dilakukan di dalam kendaraan saat melakukan perjalanan jauh. Menyadur buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah karyaDR. Ahmad Hatta, MA, berikut 5 tuntunan mengenai kiblat salat yang pelru diketahui:
1. Umat yang berada di Masjidil Haram kiblatya adalah Ka'bah itu sendiri.
2. Bagi yang berada jauh dari Ka'bah, baik di dalam Kota Makkah maupun di luanya, maka kiblatnya adalah arah Ka'bah. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda, “Antara Timur dan Barat adalah kiblat.” (Tir-midzi, 2/344, hadis hasan sahih).
3. Jika arah kiblat tidak diketahui, umat Islam wajib berusaha mencari tahu, bisa dengan bertanya ataupun mengira-ngira arah kiblat. Setelah itu, dia sah untuk salat ke arah yang diduga kuat sebagai kiblat. Allah SWT berfirman, “Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat. Maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. (al-Baqarah [2]: 115)
ADVERTISEMENT
4. Salat sunah di atas kendaraan diusahakan menghadap kiblat. Jika tidak bisa, boleh menghadap ke arah kendaraan menghadap. Sebagaimana Rasulullah pernah salat sunah menghadap ke arah kendaraannya menghadap. Namun, tidak melakukannya untuk salat wajib. (Shahih Bukhari, 1/1046)
5. Salat wajib harus turun dari kendaraan, tetapi bila tak memungkinkan boleh dilakukan seperti dalam salat sunah di atas.

Bagaimana Cara Mengganti Salat yang Tertinggal karena dalam Perjalanan Jauh?

Ilustrasi mengganti salat yang tertinggal karena dalam perjalanan jauh. Foto: Unsplash.com
Ketika berada dalam perjalanan jauh, terkadang kita tidak bisa melaksanakan salat. Sehingga ketika tiba di tujuan kita berniat mengganti salat tersebut dengan meng-qasar.
Ada dua pendapat mengenai hukum mengqasar salat pada keadaan seperti di atas. Menurut Qaul Qadim (pendapat lama) dari Imam Syafii, salat tersebut boleh diqada dengan cara diqasar. Hal ini karena salat tersebut tetap dianggap sebagai salat safar (perjalanan) sehingga boleh diqada ketika tiba di tujuan dengan cara diqasar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii, salat tersebut tidak boleh diqada’ dengan cara diqasar. Orang tersebut harus melaksanakan salatnya secara itmam atau sempurna. Hal ini karena penyebab kebolehan mengqasar salat (safar) sudah hilang.
Sehingga dapat disimpulkan, jika kamu meninggalkan salat saat dalam perjalanan dan ingin menggantinya saat tiba di rumah, gantilah salat tersebut dengan cara itmam atau sempurna tanpa qasar.
Pasalnya kamu sudah tidak berada di perjalanan lagi saat mengqada’ salat tersebut. Sedangkan sebab dibolehkan qasar salat adalah saat kamu masih dalam perjalanan. Jadi, tak ada untuk meninggalkan salat ketika berpergian, ya!
(AA & ZHR)