Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tangis dan Kesaksian Bocah 6 Tahun, Bikin Ibu Kandung Dipenjara 30 Tahun
2 Desember 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
AJ Hutto berusia 6 tahun ketika dia harus menjadi saksi di pengadilan terkait kematian kakak perempuannya, Adrianna. Dia menjadi saksi kunci dalam kasus itu yang kesaksiannya membuat semua yang hadir di persidangan tercengang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Adrianna tewas tenggelam di kolam renang pada 2007 silam. Dalam laporan ABC, bocah perempuan berusia 7 tahun itu tewas saat bermain sendiri di pinggir kolam renang.
Amanda kemudian melapor ke polisi soal kejadian tersebut. Kepada petugas, wanita 35 tahun tersebut mengaku Adrianna terpeleset dan tercebur ke kolam renang.
Sang ibu kemudian lompat ke dalam kolam renang berusaha menolong anak sulungnya. Meski sudah berusaha memberi napas buatan, Amanda mengaku, nyawa Adrianna tetap tidak tertolong.
Polisi kemudian membawa kasus ini ke pengadilan sebagai kecelakaan. Semua orang yang hadir di persidangan pun mengira hal yang sama dengan kepolisian berdasarkan keterangan Amanda.
Namun, semuanya berubah 180 derajat ketika Hutto dihadirkan ke persidangan. Adik Adrianna satu-satunya itu terlihat tertekan dan menangis.
ADVERTISEMENT
Sambil berurai air mata dengan nada getir dia mengatakan bahwa semua pengakuan ibunya bohong. Sembari melihat ke arah ibunya, Hutto kemudian mengatakan, "Kakaku bukan terpeleset. Mama saya yang menenggelamkannya, bukan?"
Hutto kembali menjelaskan lebih detail kejadiannya. Dia menyebut bahwa ibunya menyeret Adrianna ke kolam renang, lalu membenamkan kepalanya ke dalam air hingga tewas. Hutto menyebut, itu dilakukan ibunya karena menganggap Adrianna berbuat nakal.
Hakim kemudian meminta kronologi lebih rinci dengan meminta Hutto menggambar detik-detik kejadian. Dengan lancar dia menggambar bagaimana Amanda melakukan pembunuhan kepada Adrianna.
Kesaksian itu mengagetkan semua pihak. Termasuk hakim dan petugas kepolisian. Berawal dari kesaksian Hutto ini juga, polisi menyidik ulang kasus itu dan kemudian menuntut Amanda dengan pasal pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Sidang kemudian diulang kembali. Hakim lalu menjatuhkan vonis kepada Amanda hukuman 30 tahun penjara.
Kisah ini kemudian menarik perhatian publik. Ketika diposting oleh akun @kuyinfo, ada warganet yang memberi komentar terkait keadaan Hutto jika tak memberi kesaksian yang sesungguhnya.
"Kesaksianmu menyelamatkanmu nak. Jika tak bersaksi bisa saja kemudian hari dia yang jd korban ibunya," ujar @tiffanyputrimaharani.
"Hukuman pembunuhan di Amerika emang gak main-main. 30 tahun cuyy. Di sini 10 tahun udah TOP," tambah @r.diambama.
"Jujur itu memang menyakitkan. Tapi dengan hukaman ini diharapkan ibunya sadar dan juga jadi efek jera buat orang tua-orang tua yang lain jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum," kata @sandi.wahyudion. (ace)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.