Konten Media Partner

Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Pertimbangkan Lagi 7 Hal Ini Sebelum Ambil Keputusan

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Niken Savitri Primasari, SE.,MM, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa). Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Niken Savitri Primasari, SE.,MM, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa). Foto: Masruroh/Basra

Kehebohan di dunia pendidikan Tanah Air terjadi usai kebijakan yang dibuat Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (pinjol).

Terkait kebijakan tersebut, Niken Savitri Primasari, SE.,MM, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) turut angkat bicara saat dimintai tanggapannya.

"Saya tidak memiliki opini pribadi khusus karena hal ini sensitif. Jujur saya menentang terjadinya pinjol dalam pembayaran dana pendidikan, namun tidak dapat dipungkiri beberapa skema pinjol memiliki skema ketertarikan tertentu yang memikat calon konsumen mereka sehingga tanpa sadar konsumen terlupa pada kewajiban yang mengikat mereka dengan bunga dan biaya aplikasi," ujarnya kepada Basra, (30/1).

Niken lantas mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang mungkin relevan apabila ada kampus yang menggunakan unsur pinjaman online sebagai dana pendidikan.

"Pertama, akses pendidikan. Keberlanjutan pendidikan adalah hak mendasar. Skema cicilan pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online mungkin dapat membantu beberapa mahasiswa yang mungkin kesulitan membayar uang kuliah secara penuh pada waktu tertentu, namun para peminjam wajib paham benar terkait tanggungjawab mereka yang melekat pada pilihan tersebut," terangnya.

Menurutnya, pinjol dilakukan sebagai kebijakan perguruan tinggi apabila ini merupakan pilihan akhir dengan pertimbangan penuh, setelah pertimbangan dana ziswaf (Zakat, Infaq, Shodaqah dan Wakaf) yang mungkin bisa dikelola oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan beberapa pihak eksternal.

"Kedua, dampak finansial. Harus diperhatikan bahwa pinjaman online seringkali datang dengan bunga dan biaya tambahan. Mahasiswa perlu memahami secara jelas dan transparan tentang biaya tambahan yang terlibat, dan kampus perlu memastikan bahwa skema ini tidak memberatkan mahasiswa secara finansial dalam jangka panjang," paparnya.

Ketiga, tanggung jawab keuangan. Menurut Niken, mahasiswa perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang konsekuensi dari mengambil pinjaman, termasuk pembayaran kembali setelah lulus. Penting bagi kampus untuk memberikan edukasi finansial kepada mahasiswa.

"Keempat, jaminan dan risiko. Tanpa jaminan, ada risiko bahwa mahasiswa dapat terlilit utang jika mereka tidak dapat membayar pinjaman setelah lulus. Kampus harus memiliki kebijakan yang adil dan berkelanjutan untuk menangani kasus-kasus di mana mahasiswa mengalami kesulitan keuangan," tuturnya.

Kelima, keamanan data. Di sini kampus perlu memastikan keamanan data mahasiswa yang digunakan dalam proses pinjaman online. Privasi dan keamanan informasi pribadi harus diutamakan.

Keenam, kesetaraan dan keadilan. Kampus harus memastikan bahwa skema ini dikelola secara adil dan setara, dan tidak meninggalkan mahasiswa yang mungkin memiliki keterbatasan finansial atau akses ke teknologi.

"Ketujuh, kerja sama dengan lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga yang wajar dan kondisi yang adil dapat menjadi poin positif.

Keputusan untuk mengadopsi skema cicilan pembayaran uang kuliah melalui pinjaman online haruslah hasil dari evaluasi menyeluruh yang mempertimbangkan dampak finansial, etika, dan keberlanjutan jangka panjang bagi mahasiswa. Serta, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dirancang dengan baik untuk melibatkan dan melindungi kepentingan mahasiswa," paparnya.

Niken mengatakan, penggunaan alternatif pinjaman online untuk pendanaan kuliah bisa meningkatkan potensi terjadinya kredit macet.

"Mahasiswa seringkali memiliki pendapatan yang terbatas atau bahkan tidak memiliki pendapatan selama masa studi. Jika kemampuan membayar pinjaman terhambat oleh ketidakstabilan keuangan setelah lulus, ada risiko kredit macet," ingatnya.

Niken melanjutkan, selain itu jika lulusan menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan atau memerlukan waktu untuk menetap dalam karir, mereka mungkin kesulitan membayar pinjaman, sehingga meningkatkan risiko kredit macet.

"Jika pinjaman online juga dikenakan bunga tinggi atau biaya tambahan yang signifikan, mahasiswa juga akan kesulitan membayar jumlah yang lebih besar dari yang mereka pinjam. Ini juga bisa menyebabkan kredit macet. Apalagi pinjaman online sering kali tidak memerlukan jaminan dan dilakukan tanpa pemeriksaan kredit yang ketat," tukasnya.