Konten Media Partner

Berkaca dari Tragedi Karawang, Ini Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel

24 September 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi KAI Daop 8 Surabaya kepada masyarakat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi KAI Daop 8 Surabaya kepada masyarakat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
4 orang tewas tertabrak kereta api di Kampung Daringo Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Minggu (22/9) kemarin. Awalnya, korban tiga orang, yakni dua anak dan seorang ibu yang tengah berolahraga, tak sadar ada kereta melintas saat menyeberangi rel kereta api. Selain ketiga korban, seorang kakek yang saat itu berada di lokasi kejadian tewas karena berusaha menolong ketiga orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Merespons tragedi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali dengan tegas terkait larangan masyarakat beraktivitas di jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bahwa aktivitas di jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat sendiri. Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan terkait bahaya keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Luqman, Selasa (24/9).
Luqman menambahkan, bahwa aktivitas apa pun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian no.23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :
ADVERTISEMENT
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," jelasnya.
"Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta," sambungnya.
KAI Daop 8 Surabaya turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban di Karawang dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah Daop 8 Surabaya.
ADVERTISEMENT
"KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Luqman.