Daftar KA Jarak Jauh dengan Tarif Mulai Rp 50 Ribu di Wilayah Daop 8 Surabaya

Konten Media Partner
12 Januari 2022 12:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daftar KA Jarak Jauh dengan Tarif Mulai Rp 50 Ribu di Wilayah Daop 8 Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menghadirkan penawaran menarik kepada penumpang KA yakni tarif khusus tiket kereta api jarak jauh kelas komersial. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, penawaran ini adalah promo tarif khusus yang diberlakukan pada KA jarak jauh relasi tertentu.
ADVERTISEMENT
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberlakukan tarif khusus untuk KA jarak jauh dengan relasi tertentu, dimulai dari harga Rp 50.000," ujar Luqman kepada Basra, Rabu (12/1).
Promo ini, lanjutnya, diberlakukan untuk sejumlah kereta api jarak jauh relasi tertentu. Para penumpang dapat melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.
Berikut daftar KA jarak jauh relasi tertentu dengan promo tarif khusus Kereta Api :
Keberangkatan Stasiun Surabaya Gubeng :
KA Bima
KA Mutiara Selatan
KA Turangga
KA Argowilis
KA Ranggajati
KA Jayakarta
KA Wijayakusuma
KA Gaya Baru Malam
KA Sancaka
KA Logawa
KA Mutiara Timur
Keberangkatan Stasiun Surabaya Pasarturi :
ADVERTISEMENT
KA Argo Anggrek
KA Harina
KA Sembrani
KA Gumarang
KA Kertajaya
KA Dharmawangsa
Keberangkatan Stasiun Malang :
KA Jayabaya
KA Matarmaja
KA Gajayana
KA Malabar
KA Brawijaya
KA Kertanegara
Namun demikian, Luqman Arif menegaskan dengan hadirnya tarif promo ini, KAI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang akan diawasi oleh petugas baik di lingkungan stasiun maupun di atas KA. Dengan hadirnya tarif khusus ini, diharapkan KAI dapat menjadi solusi transportasi dalam mendukung mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
"Para penumpang tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan kereta api," tegasnya.
Untuk dapat menggunakan tarif khusus ini, para penumpang wajib mengikuti persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan penumpang Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
ADVERTISEMENT
KA Jarak Jauh:
a. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam;
b. Penumpang di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal:
a. Penumpang di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin;
b. Penumpang di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
ADVERTISEMENT