Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Geram Ada Tindak Asusila di Panti Asuhan, Ini yang Dilakukan Walkot Surabaya
15 Februari 2025 7:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan legalitas operasional panti asuhan serta mencegah potensi penyalahgunaan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengecek izin seluruh panti asuhan di Kota Pahlawan.
ADVERTISEMENT
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons atas kasus dugaan asusila yang dilakukan pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya beberapa waktu lalu. Pemilik diketahui tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan panti asuhan tersebut.
"Oleh karena itu, kita minta kepada DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait panti asuhan. Sudah saya koordinasikan dengan anggota Komisi D DPRD semoga Perda segera terealisasi," kata Eri, Sabtu (15/2).
Eri menuturkan, banyak panti asuhan di Surabaya yang tidak hanya menampung anak-anak dari Kota Pahlawan, tetapi juga dari luar daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tujuan pendirian panti, terutama jika hanya untuk memperoleh bantuan sosial.
"Panti asuhan ini semakin banyak, semakin menjamur dan ternyata (anak-anak) yang ada di panti asuhan bukan orang Surabaya. Jadi dia bawa orang dari luar luar, terus membentuk panti asuhan (di Surabaya) agar mendapatkan bantuan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah konkret, Eri menegaskan bahwa Dinsos Surabaya telah melakukan pengecekan terhadap seluruh panti asuhan sambil menunggu Perda.
"Insyaallah dengan Perda itu maka kita bisa membatasi. Sehingga kalau mau mendirikan panti asuhan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelas dia.
Menurut dia, Perda ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam proses pendirian panti asuhan di Surabaya. Termasuk pula dalam menangani panti asuhan yang berpotensi melakukan penyalahgunaan.
“Sudah saya usulkan apakah Perda ini akan menjadi inisiatif DPRD atau dari Pemkot Surabaya. Dengan Perda itu, sehingga kita ingin memastikan tidak ada panti asuhan yang beroperasi secara ilegal atau menyalahgunakan keberadaannya,” terangnya.
Eri juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Surabaya, Anna Fajriatin, untuk memberikan laporan terkait jumlah panti asuhan yang terindikasi menyalahgunakan izin operasionalnya.
ADVERTISEMENT
“Kami akan mengecek siapa saja yang berada di dalam panti asuhan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, bisa ditutup sementara atau menunggu Perda disahkan,” pungkasnya.