Jangan Asal Sebar Privasi Orang di Medsos, Ini Bahaya Pelanggarannya
·waktu baca 2 menit

Saat ini, media sosial seperti Instagram, WhatsApp, hingga Twitter banyak digunakan masyarakat untuk mencari informasi hingga mempromosikan produk.
Meski demikian, tak sedikit akun di media sosial yang menyebarkan atau mengunggah foto aib seseorang secara publik dengan tujuan tertentu, tanpa izin dari orang yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, Masitoh Indriani SH LLM dosen Fakultas Hukum Unair mengatakan, bahwa perbuatan tersebut dapat jatuh dalam ranah hukum.
Ia menjelaskan, setiap orang ingin memfoto orang lain dengan tujuan tertentu, pastikan dia memperoleh izin terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan.
“Terkait dengan seseorang atau media ingin mem-publish konten atau merekam, secara prinsip selama ada konsen atau persetujuan, maka tidak dianggap privasi lagi. Lain halnya kalau dilakukan dengan cara-cara di luar itu, tentunya ada pelanggaran,” jelasnya, Selasa (11/7).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami batasan privasi setiap orang ketika ingin memfoto sesuatu. Secara hukum, privasi merupakan hak dari seorang individu untuk menentukan sesuatu tentang dirinya dapat disebarluaskan untuk kepentingan publik atau tidak.
Dalam hal ini, masyarakat harus mematuhi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 yang menjadi dasar konstitusi terkait hak privasi seseorang.
“Dalam berbagai kajian norma, hak privasi ini termasuk hak yang dapat dikurangi dalam keadaan-keadaan tertentu (derogable rights). Pengurangan ini tentunya harus berbasis pada peraturan UU,” tuturnya.
Masitoh juga mengungkapkan, Indonesia memiliki beberapa peraturan yang mengatur tentang hak privasi seseorang. Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.
UU yang telah direvisi pada tahun 2016 tersebut mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, salah satunya hak privasi atau pribadi seseorang.
“Ketentuan melanggar Pasal 26 juga jelas diatur bagaimana mekanisme hukumnya yaitu bagi mereka yang terlanggar, (pemilik data) dapat mengajukan gugatan,” ucapnya.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi seseorang.
"Untuk itu, terdapat banyak sanksi hukum terkait pelanggaran hak privasi seseorang dalam UU PDP, baik itu seseorang maupun Penyelenggara Sistem Elektronik, baik privat maupun publik. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidananya,” tambahnya.
Untuk itu, Masitoh menyampaikan bahwa penegakan hukum dan pemahaman masyarakat atas privasi menjadi tantangan bersama terkait penerapan kedua peraturan tersebut.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk tetap ‘membumikan’ apa itu privasi, bagaimana penghormatannya, dan di level penegakan hukumnya, termasuk juga peran media yang tentunya sangat besar,” tukasnya.
